INI PENJELASAN PENGACARA KORBAN | TANGGAPI PENGAKUAN TERDAKWA RIRIN
Kasus pembunuhan yang menimpa keluarga Budi Awaludin kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Indramayu. Heri Reang, selaku pengacara keluarga korban, menyampaikan keyakinan penuh bahwa dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan, yakni Ririn dan Priyo, adalah pelaku sebenarnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam keterangannya, Heri Reang menegaskan bahwa keyakinan pihak keluarga didasarkan pada sejumlah alat bukti yang sangat kuat dan saling bersesuaian, di antaranya:
• Rekaman CCTV dan Penggunaan Identitas Korban: Terdakwa diketahui sempat melarikan diri dan menginap di sebuah hotel di Jatibarang pasca-kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan saksi resepsionis, terdakwa Ririn dan Priyo menginap dengan menggunakan kartu identitas (KTP) milik korban, Budi Awaluddin.
• Penguasaan Aset Korban: Selain menggunakan KTP korban, terdakwa juga terbukti membawa mobil Corolla milik korban. Fakta persidangan mengungkap bahwa mobil tersebut sempat mengalami kerusakan radiator, dan terdakwa meminta bantuan saksi montir untuk memperbaikinya dengan biaya sebesar Rp1.400.000 yang dibayarkan oleh terdakwa.
• Transaksi Keuangan: Terdapat bukti rekaman CCTV saat terdakwa Priyo mencairkan uang melalui layanan perbankan (BRILink) menggunakan buku rekening milik korban untuk kebutuhan sehari-hari.
• Bukti Ilmiah (Sidik Jari): Pihak kepolisian (Polres Indramayu, Polda Jabar, dan Mabes Polri) menemukan sidik jari terdakwa Ririn dan Priyo di pintu kamar korban setelah melalui proses identifikasi yang mendalam oleh tim Inafis.
• Alibi yang Terbantahkan: Pernyataan terdakwa mengenai adanya keterlibatan empat orang lain (Ahmad Yani, Joko, Hardi, dan Yoga) dinilai sebagai fiksi semata. Mantan istri terdakwa Ririn bahkan memberikan kesaksian bahwa Ririn sempat melakukan panggilan video saat berada di rumah korban dalam rentang waktu kejadian, di mana terdakwa terlihat duduk di sofa milik korban sementara keluarga korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Menanggapi tuduhan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang menyatakan adanya kekerasan dalam proses penyidikan hingga menyebabkan kaki patah, Heri Reang menyatakan bahwa proses rekonstruksi berjalan aman dan terpantau CCTV tanpa ada kendala fisik pada terdakwa. Ia menilai narasi tersebut merupakan upaya pembelaan yang tidak didasarkan pada fakta hukum yang obyektif.
Kang Dedi Mulyadi, yang turut memantau kasus ini, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran objektif. Ia berharap hakim tetap fokus pada fakta-fakta persidangan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.
Kasus ini akan terus dikawal oleh berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya keluarga korban di Indramayu.
sumber:



