INI ARAH KEBIJAKAN KDM PENATAAN TAMBANG DI JABAR
Kang Dedi Mulyadi (KDM), memimpin pertemuan strategis dalam rangka menata kebijakan sektor pertambangan dan penataan kawasan industri di wilayah Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas investasi, mulai dari tambang batuan hingga proyek cut and fill, berjalan sesuai aturan hukum tanpa merugikan kepentingan masyarakat luas maupun lingkungan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Karawang serta jajaran pengusaha sektor tambang, Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai perizinan harus didasarkan pada fakta objektif di lapangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada kecurigaan atau fitnah di tengah masyarakat terkait proses keluarnya izin tambang.
Fokus utama pembahasan tertuju pada PT Mas Putih Belitung yang memasok bahan baku untuk pabrik semen di Bekasi. Sebelumnya, aktivitas perusahaan ini dihentikan sementara karena adanya beberapa catatan, termasuk indikasi lahan yang masuk kawasan hutan produksi dan perlunya pembangunan jembatan timbang.
Pihak perusahaan menyatakan telah memenuhi persyaratan yang diminta, termasuk pemasangan patok batas hutan dan penyediaan teknisi tambang yang bersiaga. Kang Dedi Mulyadi berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh kewajiban tersebut telah terpenuhi sebelum mencabut sanksi administratif dan memperpanjang izin operasional.
Selain sektor tambang, pertemuan ini membahas proyek pengembangan kawasan industri KNIC seluas 88 hektar yang melibatkan PT Vanesa Sukma Mandiri. Proyek ini memerlukan aktivitas cut and fill sebesar 8 juta meter kubik tanah untuk meratakan lahan yang berbukit guna pembangunan sekitar 34 pabrik baru.
KDM memberikan arahan tegas agar:
1. Verifikasi Proyek: Memastikan aktivitas tersebut benar-benar untuk pembangunan pabrik (PMA), bukan sekadar modus penjualan tanah.
2. Distribusi Material: Tanah hasil pengerukan dilarang dijual ke luar wilayah Jawa Barat dan diprioritaskan untuk kebutuhan pengurugan kawasan industri di Indramayu atau Bekasi.
3. Kontribusi Infrastruktur: Perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan provinsi dan kabupaten yang dilewati kendaraan berat. Pajak yang dihasilkan dari aktivitas ini akan difokuskan untuk perbaikan jalan di rute yang terdampak.
Bupati Karawang menyampaikan dukungannya terhadap investasi yang masuk, namun tetap menuntut komitmen pengusaha terhadap jam operasional dan pemeliharaan jalan. Terdapat rencana untuk membangun jalur alternatif langsung dari pabrik menuju lokasi tambang guna mengurangi beban kendaraan di jalan umum dan menghindari konflik dengan pemukiman warga.
KDM menutup koordinasi dengan menekankan pentingnya transparansi. Ia menyatakan bahwa kedekatan personal tidak akan memengaruhi kebijakan yang bersifat substansial. Jika sebuah proyek memberikan dampak positif 90% bagi ekonomi dan tenaga kerja serta mematuhi kaidah lingkungan, maka pemerintah akan mempermudah izinnya. Sebaliknya, jika merugikan masyarakat, izin tidak akan diberikan.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=HDlnw0_5Zzc



