Update RKUD Jabar 28 April 2026: Penerimaan Rp33,74 Miliar, Saldo Kas Tembus Rp482,13 Miliar

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis pembaruan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Selasa, 28 April 2026. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

Penerimaan Daerah Capai Rp33,74 Miliar

Hingga pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp33.744.709.528. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai komponen pajak dan retribusi daerah, dengan rincian sebagai berikut:

* Pajak kendaraan bermotor: Rp16.185.340.700
* Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp16.532.815.500
* Pajak air permukaan: Rp140.052.029
* Pajak alat berat: Rp6.114.000
* Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan: Rp398.893
* Retribusi daerah: Rp167.350.376
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah: Rp703.025.615
* Pajak bahan bakar kendaraan bermotor: Rp9.612.415

Pengeluaran Tercatat Rp26 Miliar

Sementara itu, total pengeluaran daerah hingga waktu yang sama mencapai Rp26.001.280.498. Angka ini mencerminkan berbagai kebutuhan belanja pemerintah daerah, yang terdiri dari:

* Belanja pegawai: Rp4.820.621.262
* Belanja barang dan jasa: Rp6.565.923.116
* Belanja hibah: Rp1.750.000
* Belanja modal: Rp12.864.736.120

Saldo Kas Daerah Tembus Rp482,13 Miliar

Dengan komposisi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp482.137.775.260.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kondisi fiskal daerah secara terkini.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7633812619425500423