Pemprov Jabar Rilis RKUD 14 April 2026: Pendapatan Rp34,6 Miliar, Saldo Tembus Rp85,9 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan pembaruan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) pada Selasa, 14 April 2026 hingga pukul 17.00 WIB. Penyampaian laporan kali ini dilakukan langsung dari lokasi pembangunan infrastruktur di Jalan Setiabudi, sebagai bentuk transparansi sekaligus menunjukkan pemanfaatan anggaran daerah.

Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp34.665.264.301. Penerimaan didominasi oleh pajak kendaraan bermotor sebesar Rp19.818.635.850, disusul bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp12.949.982.200.

Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp523.718.843. Pajak air permukaan menyumbang Rp279.585.000, sementara pajak alat berat sebesar Rp5.774.000.

Adapun penerimaan dari opsen pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp128.439.278. Retribusi daerah tercatat sebesar Rp267.930.000, serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp692.119.800.

Di sisi pengeluaran, total belanja daerah mencapai Rp21.357.838.685. Rinciannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp9.412.119.961, belanja barang dan jasa sebesar Rp11.916.263.863, serta belanja modal sebesar Rp29.562.861.

Dengan total penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp85.978.408.903.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa anggaran yang dihimpun dari masyarakat, khususnya melalui pajak kendaraan bermotor, terus dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang lebih tertata.

Penyampaian laporan dari lokasi proyek di Jalan Setiabudi menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan nyata sekaligus menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7628611651142503698