DIDUGA GALIAN TANAH ILEGAL | TRUK TAK BISA JALAN – ONGKIR BELUM DIBAYARKAN
SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), melakukan aksi nyata dengan menghentikan konvoi truk pengangkut tanah yang diduga berasal dari aktivitas galian ilegal di wilayah Cipendeuy, Kabupaten Subang. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas keluhan warga serta kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang baru saja diperbaiki.
Temuan di Lapangan dan Keluhan Pengemudi
Dalam pantauannya, Kang Dedi Mulyadi menemukan sejumlah truk berkapasitas besar terparkir di bahu jalan dalam kondisi kotor dan ban penuh tanah, yang menyebabkan jalan raya menjadi licin dan berbahaya bagi pengguna jalan lain, terutama saat hujan.
Ironisnya, para pengemudi truk mengaku telah tertahan selama hampir satu minggu tanpa kejelasan operasional dan belum menerima uang jalan dari pihak pengelola. Ketidaksiapan biaya operasional, termasuk saldo kartu tol yang kosong, membuat kendaraan-kendaraan tersebut menumpuk di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Dugaan Galian Ilegal dan Kerusakan Jalan
Kang Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aktivitas pemindahan tanah dari wilayah perkebunan PTPN menuju proyek di luar daerah (Pantai Indah Kapuk/PIK) tersebut kuat dugaan tidak memiliki izin resmi (ilegal). Ia menyoroti kerugian yang dialami Pemerintah Provinsi Jawa Barat akibat kerusakan jalan yang baru saja di-hotmix, sementara pajak kendaraan truk tersebut mengalir ke DKI Jakarta.
Sebagai bentuk penyelesaian cepat, KDM mengambil langkah-langkah berikut:
Perintah Putar Balik: Meminta seluruh armada truk untuk memutar balik dan mengembalikan muatan tanah ke lokasi asal guna mencegah kerusakan jalan lebih lanjut.
Bantuan Uang Operasional: Secara pribadi memberikan bantuan uang tunai kepada para sopir yang terlantar untuk biaya makan dan kebutuhan putar balik, mengingat mereka merupakan korban dari ketidakprofesionalan pengelola galian.
Koordinasi dengan PTPN: Melakukan komunikasi langsung dengan pihak direksi PTPN untuk memastikan akses galian di areal perkebunan Jalupang ditutup secara permanen.
Penyegelan oleh Tim Gabungan
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas ESDM Jawa Barat, Polres Subang, DLH, dan Satpol PP telah melakukan penutupan resmi tambang ilegal seluas 0,3 hektar di Desa Cipendeuy. Petugas melakukan penyegelan terhadap satu unit alat berat ekskavator dan memasang garis polisi serta spanduk larangan aktivitas di seluruh akses jalan menuju kawasan tersebut.
Aksi penertiban ini dinyatakan sebagai kado penegakan hukum dalam rangka hari jadi Kabupaten Subang, sekaligus pengingat bagi para pengusaha untuk menaati aturan pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan serta infrastruktur publik.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=kj6mRo7b6G0



