Strategi Urai Kemacetan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp 600.000 untuk Sopir Angkot di Cibadak

KAB. SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program inovatif untuk menekan angka kemacetan di jalur nasional Sukabumi selama masa arus balik Lebaran 2026. Melalui kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), ribuan sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak diminta untuk tidak beroperasi sementara dengan imbalan kompensasi uang tunai.

Langkah ini diambil untuk mengurangi volume kendaraan di titik-titik rawan macet, memberikan ruang lebih luas bagi para pemudik dan wisatawan yang melintasi jalur utama Sukabumi.

Kompensasi Rp 200.000 per Hari

Dalam sosialisasi yang digelar di Terminal Cibadak, dijelaskan bahwa para sopir angkot akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari selama tiga hari masa “libur” operasional. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap unit kendaraan adalah Rp 600.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip menyambut baik program ini sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan (simbiosis komersialisme). Beban jalan nasional diharapkan berkurang signifikan mengingat ada sekitar 1.120 unit angkot dari enam jalur utama yang melintasi Terminal Cibadak.

“Apabila 1.120 unit ini tidak beroperasi, beban jalan akan berkurang drastis. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang melakukan perjalanan mudik atau wisata untuk melintas dengan lebih lancar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip.

Teknis Penyaluran melalui Bank BJB

Penyaluran dana bantuan ini dilakukan secara non-tunai melalui Bank BJB untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Para sopir akan dibuatkan buku tabungan dan dapat mencairkan dana tersebut di lima titik kantor kas yang telah ditentukan, mulai dari KCP Cisaat, Cicurug, hingga Cibadak.

Pihak perbankan menyatakan bahwa proses administrasi sudah siap dan efektif dapat dilakukan mulai hari berikutnya. Sopir hanya perlu membawa KTP asli ke lokasi yang sudah diverifikasi sesuai trayek masing-masing.

Satu Unit Satu Bantuan

Menanggapi pertanyaan warga mengenai pembagian bantuan jika satu angkot memiliki dua sopir (sopir utama dan sopir serep), pemerintah menegaskan bahwa bantuan diberikan berbasis unit kendaraan. Pengaturan pembagian dana diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan internal antara sopir dan pemilik kendaraan.

“Intinya satu unit mobil tidak boleh jalan pada tanggal yang ditentukan. Mengenai pembagiannya, silakan diselesaikan antar-sopir, yang penting tujuan baik ini berhasil mengurangi kepadatan jalan,” tegas petugas di lokasi.

Apresiasi dari Para Sopir

Program ini mendapat respons positif dari para pelaku transportasi. Banyak sopir mengaku gembira karena tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga di hari raya tanpa harus terjebak kemacetan di jalanan yang biasanya menurunkan penghasilan mereka.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak KDM. Uang ini sangat membantu untuk kebutuhan anak-anak dan keluarga di rumah. Semoga ke depannya program seperti ini terus ada,” ungkap salah satu sopir trayek 35 Cibadak-Warungkiara.

Pemprov Jabar juga akan menyiagakan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polri untuk memantau jalur alternatif dan memastikan tidak ada angkot yang melanggar kesepakatan operasional selama masa kompensasi berlangsung.

sumber: https://www.youtube.com/watch?v=x_8gY48Ne4A