UANG THR PPPK PARUH WAKTU TERSEDIA – TAPI TAK BISA DICAIRKAN | INI PENYEBABNYA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang tidak dibayarkan secara penuh satu bulan gaji. Meskipun alokasi anggaran telah tersedia, pembayaran harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di tingkat pusat.
Kang Dedi Mulyadi bersama jajaran dinas terkait menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah menganggarkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR P3K. Namun, realisasi pembayaran hanya mencapai sekitar Rp13,2 miliar. Hal ini disebabkan adanya kendala regulasi yang membatasi besaran pencairan.
Dasar Hukum Pembayaran
Pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada awal Maret, dinyatakan bahwa P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun sejak diangkat menjadi P3K, diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Perhitungan masa kerja tersebut didasarkan pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai P3K paruh waktu, bukan berdasarkan total lama pengabdian sebagai honorer di masa lalu. Sebagai contoh, bagi mereka yang baru mendapatkan SPMT pada bulan Januari, maka perhitungan THR hanya mencakup masa kerja tiga bulan.
Terkendala Aturan Pusat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa ketersediaan anggaran bukan menjadi masalah, melainkan kepatuhan terhadap payung hukum. Upaya konsultasi telah dilakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memberikan arahan tegas agar pemerintah daerah tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk menghindari pelanggaran administratif maupun hukum.
Memaksakan pembayaran satu bulan penuh tanpa dasar hukum yang kuat berisiko menimbulkan temuan kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi karena mengeluarkan anggaran yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Nasib Tenaga Honorer
Selain P3K paruh waktu, terdapat pula kendala bagi tenaga honorer yang belum beralih status. Berdasarkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini tidak ada lagi pengakuan terhadap status honorer, sehingga pembayaran THR bagi kelompok ini tidak memiliki payung hukum, meskipun peran mereka sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini dan berharap para tenaga kerja dapat memahami bahwa kebijakan ini murni didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku.
sumber:



