Update Kas Daerah Jabar 13 Maret 2026: Penerimaan Rp42,69 Miliar, Pengeluaran Rp407 Miliar, Saldo RKUD Rp54 Miliar
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis pembaruan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per Jumat, 13 Maret 2026. Hingga pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan daerah tercatat mencapai Rp42.696.735.837.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber pendapatan daerah, dengan kontribusi terbesar dari sektor pajak kendaraan. Rinciannya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp20.234.814.700 serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp18.458.397.300.
Selain itu, terdapat penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp2.297.560.885, Pajak Air Permukaan sebesar Rp637.329.100, serta Pajak Alat Berat sebesar Rp11.780.000.
Pendapatan lainnya berasal dari opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp32.547.829, retribusi daerah sebesar Rp169.636.640, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp854.669.383.
Di sisi belanja daerah, realisasi pengeluaran hingga waktu yang sama tercatat mencapai Rp407.391.707.278.
Rinciannya terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp392.643.829.449 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp14.747.877.829.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp54.014.423.247.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setiap penerimaan pajak dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Dari pajak masyarakat kita dapat merasakan pembangunan, pelayanan publik, dan kemajuan Jawa Barat terus bergerak untuk masa depan Jawa Barat yang lebih istimewa,” demikian disampaikan dalam laporan pembaruan kas daerah tersebut.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7616738826559573255



