Bapenda Jabar Tetapkan Parameter Layanan Samsat, Pelayanan di Bapenda Kabupaten/Kota Juga Didampingi Bank BJB
Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada layanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menetapkan parameter kualitas pelayanan publik yang berlaku di seluruh Samsat di Jawa Barat. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan bersih, tertib, nyaman, dan bertanggung jawab.
Standar pelayanan ini diterapkan dalam berbagai layanan Samsat, termasuk melalui program Pojok Samsat “Guru Bisa” yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bapenda Jawa Barat juga menggelar pelatihan peningkatan kualitas layanan bagi para petugas Samsat. Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menggandeng Bank BJB sebagai narasumber, sebagai bagian dari kolaborasi dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pelayanan publik.
Melalui penerapan parameter kualitas layanan ini, setiap proses pelayanan di Samsat diharapkan dapat berjalan secara seragam, terukur, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut juga menjadi landasan dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara profesional dan konsisten.
Selain itu, penerapan parameter layanan juga diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan, akuntabilitas kinerja, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Samsat.
Menariknya, kebijakan peningkatan kualitas layanan ini tidak hanya berlaku di Samsat tingkat provinsi. Pelayanan di Bapenda kabupaten dan kota di seluruh Jawa Barat juga akan menerapkan standar yang sama.
Inisiatif tersebut merupakan hasil orkestrasi dan inisiasi dari Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyamakan standar pelayanan publik di seluruh daerah.
Dalam implementasinya, pelayanan di Bapenda kabupaten/kota juga akan didampingi oleh Bank BJB melalui cabang di masing-masing daerah, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Seluruh parameter dan standar pelayanan yang telah ditetapkan nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kualitas pelayanan, baik pada layanan Samsat tetap maupun layanan bergerak.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, Bapenda Jawa Barat berharap dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan, sehingga kualitas pelayanan publik di 34 Samsat se-Jawa Barat dapat terus meningkat secara berkelanjutan.



