Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tidak Naik, Tarif Angkutan Umum Justru Diturunkan

Bandung – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan seluruh layanan pemerintahan kembali berjalan normal mulai 2 Januari 2026, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kabar baiknya, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, dibandingkan tahun 2025.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dipastikan tetap, tanpa penyesuaian tarif.

“Kami sampaikan bahwa seluruh layanan pemerintah sudah mulai berjalan, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025,” disampaikan Kang Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial, Jumat 2/1/2026 .

Tak hanya mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Gubernur Dedi juga mengambil langkah pro-rakyat dengan menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning. Untuk angkutan penumpang, yang pada 2025 dikenakan tarif pajak 60 persen, kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang berpelat kuning yang sebelumnya dikenakan tarif 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi umum dan logistik, sekaligus meringankan beban para pelaku usaha di Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Menurut KDMv, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

“Dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat menjadi mulus, lebih lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV,” ungkap Dedi Mulyadi.

Gubernur Dedi menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah, melainkan karya kolektif seluruh warga Jawa Barat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Dana pajak itulah yang memungkinkan pemerintah membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah.

Memasuki tahun 2026, Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat untuk terus melangkah bersama membangun daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.

Bagi warga yang masih menunggak pajak kendaraan, Gubernur Dedi mengimbau agar segera melunasi kewajibannya. “Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau bayar pajak,” imbau Dedi.

Kang Dedi Mulyadi juga mendoakan agar pajak yang dibayarkan masyarakat diganti dengan rezeki yang lebih besar, serta berharap masyarakat yang belum membayar pajak segera diberi kelapangan rezeki dan kesadaran untuk menunaikannya.

Dengan kebijakan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berharap pembangunan daerah dapat terus berlanjut dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat sepanjang tahun 2026.

sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7590541731104443656