Surat Peringatan Sudah Disampaikan | Bangunan Di Atas Sungai | Sawah Terlantar

Karawang – Serangkaian tindakan tegas untuk memulihkan fungsi daerah aliran sungai (DAS) sekaligus upaya mempercepat proyek vital pengendalian banjir di Karawang. Langkah pembenahan DAS dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya mengembalikan fungsi pengairan untuk pertanian dan sebagai solusi mitigasi banjir.

Ditemukan bahwa banyak bangunan, termasuk rumah, rumah makan, dan kontrakan, didirikan secara ilegal di atas aliran sungai demi kepentingan pribadi. Praktik ini secara langsung menghambat aliran air, menyebabkan 20 hektar sawah menjadi tandus karena tidak dapat ditanami, dan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir di wilayah tersebut.

Pihak berwenang menegaskan bahwa surat peringatan pertama dan kedua telah disampaikan kepada para pemilik bangunan. Karena kegiatan ilegal ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah, tindakan pembongkaran paksa akan terus dilanjutkan. Dalam prosesnya, ditemukan juga pelanggaran lain seperti pembuangan limbah dan penggunaan saluran air sebagai septic tank.

Selain penertiban, juga adanya hambatan pada proyek pengendalian banjir Karang Ligar, Karawang. Proyek APBN senilai 55 miliar Rupiah dari BBWS yang mencakup pembangunan rumah pompa dan pintu air ini dilaporkan terhenti selama empat bulan.
Kendala utama yang dihadapi adalah masalah pembebasan lahan milik warga yang belum tuntas secara administratif serta masalah izin akses jalan untuk alat berat yang melintasi kawasan pengembangan besar.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, sebuah pertemuan telah dijadwalkan. Pertemuan ini akan mengumpulkan semua pemangku kepentingan, termasuk pihak PUPR, Bupati, Kepala Desa, dan pemilik proyek, untuk segera menyelesaikan hambatan administrasi, pembayaran lahan, dan perizinan akses.