NORMALISASI SUNGAI PJT | KDM BERSITEGANG DENGAN PEMILIK BANGUNAN
Karawang- Kang Dedi Mulyadi (KDM), secara intensif mengawasi dan mendorong percepatan proyek pembangunan infrastruktur di Jawa Barat. Selain meninjau proyek pemeliharaan berkala jalan provinsi di Kabupaten Garut yang bertujuan membuat ruas jalan lebih nyaman dan aman, perhatian utama KDM kini tertuju pada program normalisasi sungai.
Tindakan tegas diambil KDM untuk mengembalikan fungsi sungai Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai upaya mendesak pencegahan bencana banjir, khususnya di wilayah Karawang. Normalisasi ini menargetkan pengembalian lebar sungai hingga 14 meter agar aliran air berjalan lancar.
Dalam pelaksanaannya, KDM terlibat persitegangan dengan sejumlah pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah pengairan PJT.
- Prioritas Kepentingan Umum: KDM dengan tegas menyatakan bahwa kepentingan rakyat luas, khususnya petani yang puluhan hektare sawahnya terancam gagal tanam akibat luapan air, harus didahulukan. Ia secara langsung meminta pembongkaran bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di atas sepadan sungai, yang merupakan pelanggaran hukum.
- Pendekatan Solutif: Terhadap empat keluarga yang menggunakan lahan PJT untuk tempat tinggal dan usaha, KDM menawarkan solusi dengan memberikan bantuan dana awal untuk mengontrak rumah baru. KDM memastikan bantuan ini diberikan agar alat berat bisa segera bekerja.
- Ketegasan Hukum: Konfrontasi terjadi dengan penyewa bangunan yang menuntut pemberitahuan resmi atas rencana pembongkaran. KDM membalas argumen tersebut dengan pertanyaan tentang legalitas mendirikan bangunan di atas sepadan sungai PJT, serta menegaskan bahwa demi kemaslahatan rakyat, normalisasi harus berjalan tanpa ditunda.
KDM juga memastikan bahwa proyek normalisasi sungai PJT ini akan menyerap tenaga kerja lokal, dengan rencana merekrut 70 pekerja untuk membantu mempercepat penyelesaian proyek. Proyek ini mendesak untuk diselesaikan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari ancaman banjir.



