Jawa Barat Perkuat Sinergi Lawan Rokok dan Minuman Ilegal, Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan
BANDUNG BARAT — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam upaya menegakkan hukum di bidang cukai. Salah satu wujud nyata kolaborasi tersebut adalah kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (29/10/2025).
Sebagaimana dilansir dari portal Jabarprov, kegiatan ini menjadi langkah lanjutan dari penindakan yang dilakukan selama periode 1 April hingga 31 Juli 2025, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 6,8 juta batang rokok tanpa pita cukai, 37.220 mililiter rokok elektrik ilegal, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) setara 212,7 liter.
Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Benny Bachtiar, menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Bea dan Cukai, khususnya Kanwil DJBC Jabar, dalam menjaga ketertiban di bidang cukai.
“Pemusnahan yang dilaksanakan dua kali tahun ini — di Purwakarta dan Bandung Barat — menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Benny saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemprov Jabar terus mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai berbagai program edukasi dan penegakan hukum di bidang cukai.
Melalui dana tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan hanya seremonial, tetapi momentum bagi kita untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegas Benny.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga berperan penting dalam edukasi publik.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dampak negatif dari peredaran BKC ilegal serta melihat secara langsung bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Tulus menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang adil dan sehat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector) secara tegas dan transparan.
“Pemusnahan ini adalah wujud kerja sama lintas instansi untuk menjaga kedaulatan fiskal negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” ungkap Finari.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2025, Kanwil DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.
Pemusnahan ini menandai komitmen berkelanjutan Jawa Barat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi barang ilegal. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Jawa Barat terus bergerak menuju provinsi bebas peredaran barang kena cukai ilegal.



