Gubernur Jabar Ingatkan Perusahaan Wajib Beli BBM dari Penyedia Resmi, Demi Jaga Pendapatan Daerah

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengingatkan seluruh perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) agar membeli kebutuhan BBM mereka hanya dari penyedia atau penyalur yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Tujuannya jelas: mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sekaligus menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Bukan Sekadar Formalitas

Pemprov Jabar menegaskan, perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar di Bapenda Jabar bisa dikenakan sanksi. Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai undang-undang, dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Daftar Penyedia Resmi

Dalam lampiran surat edaran tersebut, pemerintah mencantumkan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang sudah sah terdaftar. Di antaranya adalah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk, PT Pertamina Retail, PT Elnusa Petrofin, hingga PT Vivo Energi Indonesia. Dengan adanya daftar ini, perusahaan konsumen di Jawa Barat diharapkan lebih mudah memastikan sumber bahan bakar yang mereka beli sesuai aturan.

Penting untuk Semua Pihak

Pemprov Jabar menekankan, aturan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan juga demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga ikut mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik melalui pajak daerah.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna bahan bakar di Jawa Barat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengecek daftar penyedia resmi, dapat menghubungi Bapenda Jabar cq Bidang Pengelolaan Pendapatan di Jalan Soekarno Hatta, Bandung.