Bea Cukai Musnahkan Lebih dari 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Jabar, Kepala Bapenda Hadir Dukung Penegakan Hukum

Purwakarta – Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (www.beacukai.go.id), upaya penindakan terhadap barang kena cukai ilegal terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis pada Kamis (24/07) di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta. Lebih dari 22 juta batang rokok ilegal bersama barang kena cukai ilegal lainnya dengan total nilai mencapai Rp29,6 miliar dimusnahkan menggunakan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan fisik. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mukti Mandiri Lestari di Bungursari, Purwakarta.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan berkelanjutan dan sinergi antarlembaga. “Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal. Ini juga bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna*, yang mendukung penuh langkah tegas ini. Ia menegaskan pentingnya pengawasan distribusi barang kena cukai, karena tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

Sebagai informasi, *Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)* merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan, termasuk penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal, pembinaan industri, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, serta pelayanan kesehatan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan oleh unit-unit Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dan Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025. Adapun rincian barang yang dimusnahkan mencakup:

* 22.134.603 batang rokok ilegal senilai Rp25,1 miliar
* 150,5 gram tembakau iris senilai Rp8.250
* 560 ml cairan rokok elektrik (REL) senilai Rp84 juta
* 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp317,5 juta

Bea Cukai Jawa Barat tercatat telah melakukan 4.228 penindakan sepanjang 2024 dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 60,5 juta batang. Sementara itu, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 720 penindakan dengan hasil sitaan sebanyak 47,9 juta batang rokok ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengendalian konsumsi, menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung kelancaran pembangunan nasional. Ini juga mencerminkan transparansi dalam penegakan hukum,” pungkas Finari.