Antusiasme Warga Tinggi, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlangsung hingga 30 Juni 2025
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus menggencarkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025. Program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, hingga Minggu (27/4), sebanyak 1.701.288 kendaraan telah terdaftar membayar pajak selama periode pemutihan. Rinciannya, kendaraan roda dua mencapai 1.405.807 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 295.481 unit.
Plt Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa sejak program ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, antusiasme masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya meningkat tajam.
“Sejak hari pertama diumumkan, kantor-kantor Samsat dipadati warga. Kami terus mengevaluasi setiap hari untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan nyaman,” ujar Deni, Senin (5/5).
Menurutnya, lonjakan kedatangan warga bahkan terjadi sejak subuh. Sebagai respons, sejumlah kantor Samsat mempercepat waktu layanan sebelum jam operasional resmi dimulai.
Tak hanya itu, Deni menambahkan, sebagian pegawai di kantor P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) bahkan tetap siaga hingga malam untuk menyelesaikan evaluasi dan peningkatan layanan. Di beberapa daerah dengan tingkat kunjungan tinggi, petugas Samsat menjalankan piket khusus, bahkan ada yang menginap di kantor.
Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, mobil Samsat keliling diaktifkan lebih intensif. Layanan ini juga hadir dalam berbagai kegiatan Gubernur, seperti program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada warga di pelosok.
Deni mengingatkan, program pemutihan denda pajak akan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah itu, masyarakat tidak bisa lagi menikmati diskon atau penghapusan denda.
“Kami berharap program ini bisa menjadi momentum meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.