Persiapan Uji Coba Aplikasi PBJT

Persiapan ujicoba aplikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dilakukan bersama Tim Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Bapenda Kota Bandung, PT. Bank BJB, PT. Jaswita dan PT. Agronesia.

Aplikasi PBJT dibangun sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBJT mengingat terdapat potensi pajak yang bersumber dari PBJT.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.