Rapat Evaluasi Program Pemutihan 2024

Evaluasi kinerja pendapatan terutama selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat tahun 2024 pada P3DW seluruh Jawa Barat terus dipantau agar sesuai dengan target.

Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah terus diupayakan untuk mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 hanya berlangsung hingga 30 November 2024.

Program ini memberikan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat, antara lain:

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
    Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan selama periode program.
  2. Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya
    Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan.
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas)
    Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.
  4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
    Wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebagai berikut:

    • 2% untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari.
    • 4% untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hingga 180 hari.

Jangan sampai terlewat, karena kesempatan ini adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan berbagai keuntungan.