Bapenda Jabar Dorong Transformasi Layanan Pajak Terintegrasi untuk Badan Usaha

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat berencana merevolusi sistem layanan pajak untuk badan usaha melalui pendekatan terintegrasi.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi proses pembayaran pajak, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendapatan daerah sekaligus mendongkrak perekonomian wilayah.

“Transformasi ini bertujuan menciptakan layanan pajak yang lebih praktis dan modern, sehingga baik masyarakat perorangan maupun badan usaha merasa nyaman, aman, dan mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Dedi pada Sabtu (16/11/2024).

Rencana ini telah dipaparkan dalam Diseminasi Layanan Pajak Terpadu yang digelar di Karawang. Pada kesempatan tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 65 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat bergantung pada penerimaan pajak.

Badan usaha menjadi kontributor utama berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar, pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pajak rokok. Selain itu, badan usaha juga turut menyumbang penerimaan daerah melalui dana bagi hasil dari pajak penghasilan dan sumber daya alam, yang dipungut oleh pemerintah pusat.

“Saat ini, badan usaha membayar berbagai jenis pajak secara manual dan melalui sistem yang terpisah. Ke depan, kami akan mengintegrasikan layanan ini sehingga seluruh pembayaran pajak dapat dilakukan melalui satu akses digital,” ungkap Dedi.

Menurutnya, transformasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa sudah saatnya layanan pajak di setiap tingkatan pemerintahan dan jenis pajak digabungkan dalam satu sistem terpadu.

“Tim Bapenda telah mempersiapkan berbagai formula untuk memastikan bahwa layanan terpadu ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Dedi Mulyadi.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah badan usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi juga mengoptimalkan potensi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.