Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Pemerintah provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini memberikan keringanan pajak kendaraan (motor dan mobil) berupa bebas denda pajak kendaraan dan bebas tungakan pajak kendaraan tahun ke 3,4, dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas bea balik nama kendaraan kedua (kendaraan bekas) bagi wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekasnya.
Selain pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bekas, program pemutihan ini juga memberikan diskon pajak kendaraan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Besaran diskon yang diberikan adalah:

  1. Diskon 2% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari;
  2. Diskon 4% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.

Hayu, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini agar lebih nyaman dan tenang ketika berkendaran di jalan raya karena pajak kendaraan telah dibayarkan.

Masih ada waktu hingga 30 November 2024 untuk mendapatkan manfaat program ini. Namun, bagi yang jatuh tempo kendaraannya masih 180 hari ke depan bisa melakukan pembayaran pajak secepatnya agar mendapatkan manfaatkan diskon pajak kendaraan sebesar 4%.

Untuk melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan, silakan gunakan aplikasi Sapawarga, melalui website Bapenda Jabar dan melalui WA chat bot di nomor 0811-2230-1818.