Rapat Pembahasan Kawasan Cekungan Bandung dan Rebana

Rapat Pembahasan Kawasan Cekungan Bandung dan Rebana dipimpin oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di RR. Kertajati BIJB Kab. Majalengka, Selasa (09/07).

Harapannya Badan Pengelola Cekungan Bandung dan Rebana dapat mengakselerasi penyelesaian masalah di wilayah Bandung dan Rebana.

Sebagai informasi, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdiri dari Kawasan Inti yaitu Kota Bandung dan Kota Cimahi serta Kawasan Sekitarnya yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan 5 Kecamatan di Kabupaten Sumedang. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tercantum dalam Pasal 116 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Kawasan Rebana atau Rebana Metropolitan ini merupakan wilayah utara/timur laut Provinsi Jabar yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, dan Kuningan, serta Kota Cirebon.

Sebagai jantung pertumbuhan kawasan ini, ada Pelabuhan Patimban di Kab. Subang dan Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kab. Majalengka yang berfungsi sebagai pusat konektivitas dan logistik.

Rebana Metropolitan diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jabar di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.