Pembahasan persiapan penerapan OPSEN PKB, BBNKB dan MBLB

Pembahasan persiapan penerapan OPSEN PKB, BBNKB dan MBLB dilakukan dalam rangka perencanaan strategi dan implementasi pada tahun 2025.

Selain itu, dibahas juga mengenai dampak OPSEN, COST and ROLE SHARING antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.