Penghapusan Data Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Di Jawa Barat

Tim Pembina Samsat Nasional yang meliputi Kepala Korlantas Polri, Dirjen Bina Keuangan Daerah  Kemendagri dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja beraudensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate untuk membahas penerapan kebijakan penghapusan kendaraan yang menunggak pajak, Selasa (2/8/2022).

Ketentuan penghapusan data kendaraan ini telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tersebut akan diberlakukan segera untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan, penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumbangan wajib asuransi kecelakaan.

Sosialisasi Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Sate Bandung

Dalam sambutannya Ridwan Kamil mengatakan bahwa karena sifatnya pajak adalah wajib, sehingga perlu ada upaya paksa dari pemerintah. Selain itu, Ridwan Kamil juga menyetujui penerapan kebijakan penghapusan kendaraan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, dengan demikian diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.

“Bila kesadaran bayar pajak meningkat, maka pembangunan akan lebih luas, seperti semakin banyak jalan yang dibangun dan digunakan masyarakat tidak lain bersumber dari pajak yang dibayar”, ungkap Ridwan Kamil.

Senada dengan pandangan Gubernur, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan bahwa potensi pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan yang dominan dalam APBD untuk pembangunan, di sisi lain potensi pajak kendaraan masih besar untuk dioptimalkan.

Pada tahun 2022 ini Bapenda Jabar menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan sebesar 8,4 triliun rupiah dan akan bertambah besar apabila kendaraan yang menunggak bisa membayar sesuai ketentuan.

Untuk itu penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang diinisiasi oleh tim pembina samsat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.