UU HKPD DORONG SINERGITAS PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Hadirnya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai salah satu kesimpulan hasil rapat Asistensi Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi yang diselenggarakan Direktorat Pendapatan Kementerian Dalam Negeri bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat, di Mason Pine (11/3)

Rapat yang dibuka oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan diisi Narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bapenda dan BPKAD Provinsi Jawa Barat menggugah peserta rapat yaitu 114 Kabupaten dan Kota se-Pulau Jawa, untuk saling bersinergi dalam implementasi UU HKPD dan UU Cipta Kerja.

Alhamdulillah rapat berjalan lancar.
Terima kasih Bapak Dirjen Keuda dan Bapak Direktur Pendapatan Kemendagri atas kepercayaannya rapat dilaksanakan di Jawa Barat.
Apresiasi juga untuk 114 Kabupaten dan Kota se-pulau Jawa,
telah hadir dan berwisata di Bandung dan sekitarnya.

Salam kolaborasi untuk Sinergi Pendapatan menuju pembangunan daerah lebih maju.

GERCEP, GEBER DAN GASPOL.