Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan :
  • KTP Asli
  • SKPD Terakhir
  • Kwitansi Pembelian
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)
Mekanisme :

1. Wajib Pajak melakukan :

a. Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor;

b. Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;

c. Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;

d. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

e. Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

a. Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

b. Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

c. Penyerahan foto copy STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor).

Proses Pembayaran Pajak

Persyaratan :

Daftar Ulang Tahunan

  • KTP Asli (Orang/Pribadi) / Identitas Lain (Badan/Perusahaan)
  • SKPD Terakhir
  • STNK Asli

Ganti STNK (5 Tahunan)

  • KTP Asli (Orang/Pribadi) / Identitas Lain (Badan/Perusahaan)
  • SKPD Terakhir
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Cek Fisik)
Mekanisme :

1. Wajib Pajak melakukan :

a. Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor (Khusus untuk proses ganti STNK/5 Tahunan);

b. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

c. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Untuk ganti STNK) melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

a. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus untuk proses ganti STNK/5 Tahunan) di Loket Pembayaran;

b. Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK (Khusus untuk proses ganti STNK/5 Tahunan), atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.

Syarat dan Proses Mutasi Kendaraan

  • Syarat Mutasi Kendaraan :
  1. BPKB (asli dan fotokopi)
  2. STNK (asli dan fotokopi)
  3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan Cek Fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  4. Kwitansi Jual Beli (Materai 6000)
  5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
  6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
  • Tata Cara Mutasi Kendaraan :
  1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
  2. Menuju Gudang Arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
  3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
  4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  5. Ke Bagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
  6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke Samsat Induk daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke Bagian Mutasi).
  7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk daerah tujuan untuk melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin).
  8. Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
  10. Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
  11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  12. Mengambil BPKB yang telah di Update.

Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.

Mulai bulan Januari 2017, ada penyesuaian biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
A Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00
B Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp 60.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp 100.000,00
C Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00
D Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00

Sumber: PP No. 60 Tahun 2016 dan PP No. 50 Tahun 2010