Dispenda Akan Usulkan Pergub Penangguhan Pajak

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat akan segara menyususun dan mengusulkan adanya peraturan Gubernur Jawa Barat tentang pembebasan pembayaran pajak sementara untuk barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt. Kepala Dispenda Prov. Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, peraturan gubernur yang sedang dirancang oleh pihaknya tersebut, sebagai tindak lanjut kerja sama Dispenda Prov. Jawa Barat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pembebasan status barang sitaan (aset) dalam bentuk pembebasan pembayaran pajak sementara hingga ada keputusan hukum final dan mengikat, untuk ini sedang disusun dan diusulkan peraturan gubernurnya,” kata Iwa.

Aset-aset yang dimaksud, menurut Iwa, termasuk harta tidak bergerak dan kendaraan bermotor. Semuanya perlu dilacak dan disita oleh KPK demi penegakan hukum dan repatriasi asset milik negara yang telah dicuri/dikorupsi oleh koruptor. Selama proses penyitaan, pajaknya akan ditangghukan.

“Kerjasama pun dilakukan dalam hal pertukaran data. Kami pun akan proaktif melaporkan kepada satgas pelacakan asset, untuk mempermudah kinerja KPK,” pungkasnya.***