Sub Bagian Tata Usaha
Tugas dan Fungsi
SUBBAGIAN TATA USAHA
Rincian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, meliputi keuangan dan aset, kerumahtanggaan, umum, perpustakaan dan kearsipan lingkup Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok diatas, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- penyelengaraan koordinasi, pembinaan dan pengendalian serta penyusunan bahan ketatausahaan lingkup Badan;
- pengelolaan Tata Usaha;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
- melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan ketatausahaan lingkup Badan;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
- melaksanakan pelayanan administrasi kerumahtanggaan dan umum, meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang/aset, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
- melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
- melaksanakan penyiapkan usulan rencana kebutuhan dan penganggaran; usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah lingkup Badan;
- melaksanakan penelitian usulan permohonan penetapan penggunaan; pencatatan, inventarisasi dan pelaporan;
- Kartu Inventaris Ruangan; serta perubahan kondisi fisik Barang Milik Daerah lingkup Badan;
- melaksanakan pemberian persetujuan atas Surat Permintaan Barang dan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang untuk mendistribusikan Barang Milik Daerah;
- melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pelaporan anggaran Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan lingkup Badan;
- melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi;
- melaksanakan pelayanan perbendaharaan serta penyusunan neraca aset;
- melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
- melaksanakan koordinasi dan pembinaan administrasi keuangan dan neraca aset serta pengelolaan barang daerah Badan dan UPTD;
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyusun bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian Tata Usaha;
- menyusun bahan saran pertimbangan mengenai bidang tata usaha sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
- mengendalikan tugas pokok dan fungsi Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ketatausahaan UPTD;
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profil
Kepala Subbagian Tata Usaha
Sri Kuswanto, S.E.
Kasubag TU Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat adalah alumni Magister Manajemen Universitas Winaya Mukti (2017).
Memulai karier pada 2008 sebagai Pelaksana di Tata Usaha Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, kemudian bertugas di berbagai posisi, antara lain Pelaksana Subbagian Keuangan Dinas Kehutanan, Biro Bina Produksi Setda, Koordinator Tata Usaha Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Pribadi Sekda Jabar di Biro Humas, Protokol dan Umum, serta Kepala Subbagian Tata Usaha di Biro Pengendalian Pembangunan dan Biro Pengadaan Barang/Jasa.
Selanjutnya menjabat Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan di UPTD P3DW Kota Depok II Cinere, lalu Analis Kebijakan Ahli Muda di unit yang sama sebelum menempati jabatan saat ini.

