Sekretariat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Adapun Fungsi Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2021 mengenai Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi Umum, Perlengkapan dan Kehumasan, keuangan dan aset, kepegawaian serta membantu Kepala Badan mengkoordinasikan Bidang dan UPTD.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan bahan kebijakan teknis umum, perlengkapan dan kehumasan, keuangan dan aset, serta kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengawasan umum, perlengkapan dan kehumasan, keuangan dan aset, serta kepegawaian;
  3. penyelenggaraan perumusan evaluasi dan pelaporan Badan;
  4. penyelenggaraan koordinasi kebijakan dan implementasi kebijakan pendapatan yang dilaksanakan oleh Bidang dan UPTD; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas  Sekretariat:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;
  2. menyelenggarakan urusan umum, pengelolaan barang dan kehumasan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan sarana prasarana perkantoran serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan secara manual maupun elektronik Badan;
  3. menyelenggarakan administrasi keuangan, meliputi penatausahaan dan pengelolaan sistem akuntansi serta pelaporan keuangan baik secara manual maupun elektronik Badan;
  4. menyelenggarakan kajian dan usulan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
  5. menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan secara manual maupun elektronik di lingkungan Badan;
  6. menyelenggarakan koordinasi kebijakan dan implementasi kebijakan Pendapatan pada Bidang dan UPTD;
  7. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
  9. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kesekretariatan dan UPTD;
  10. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  11. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Badan; dan
  12. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat membawahi Subbagian Keuangan dan Aset.

Profil

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

MOHAMAD DENI ZAKARIA, S.STP., M.Si.

Plt. Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

Merupakan alumni Magister Sains Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 2014.

Mengawali karir pada tahun 1996 sebagai Pelaksana pada Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat. Sekpri Wakil Gubernur pada Sub Bagian Tata Usaha Bagian Protokol, Tata Usaha dan Kepegawaian Biru Humas, Protokol dan Umum Setda Jabar pada tahun 2008.

Kepala Sub bagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang pada tahun 2012. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022