Sekretariat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Adapun Fungsi Sekretariat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Badan, meliputi keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan serta membantu Kepala Badan mengoordinasikan bidang-bidang dan UPTD.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan koordinasi, penghimpunan dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang dan UPTD;
  2. penyelenggaraan pengadministrasian keuangan dan aset serta kepegawaian, umum kehumasan dan ketatausahaan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas  Sekretariat:

  1. melakukan koordinasi, pengkajian dan penghimpunan bahan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan serta pelaporan pengelolaan aset lingkup Badan;
  3. melaksanakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Badan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai lingkup Badan;
  5. menyelenggarakan pengajuan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah, permohonan penetapan penggunaan, usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah lingkup Badan;
  6. menyelenggarakan penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pencatatan, inventarisasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah lingkup Badan;
  7. melakukan pengumpulan dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan dan UPTD;
  8. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  9. menyelenggarakan perumusan bahan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
  10. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. melakukan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Sekretariat dan Badan;
  12. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  13. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  14. menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan UPTD;
  15. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat dan Badan; dan
  16. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat membawahkan, Subbagian Tata Usaha.

Profil

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

MOHAMAD DENI ZAKARIA, S.STP., M.Si.

Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

Merupakan alumni Magister Sains Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 2014.

Mengawali karir pada tahun 1996 sebagai Pelaksana pada Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat. Sekpri Wakil Gubernur pada Sub Bagian Tata Usaha Bagian Protokol, Tata Usaha dan Kepegawaian Biru Humas, Protokol dan Umum Setda Jabar pada tahun 2008.

Kepala Sub bagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang pada tahun 2012. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022