TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
Berikut Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi.
Alasan Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan badan publik terkait akses informasi publik jika terdapat beberapa alasan.
Berikut adalah alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh pemohon informasi untuk mengajukan keberatan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan keberatan dari atasan PPID yang tidak memuaskan.
Berikut Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi.
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Ke Pengadilan
Jika pemohon informasi tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (jika badan publik yang digugat adalah badan publik negara) atau Pengadilan Negeri (jika yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara).
Berikut Tata Cara Pendaftaran Gugatan Ke Pengadilan.
Alamat PPID
PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat
Jl. Soekarno Hatta No. 528. Bandung 40286
Jawa Barat
Telp. (022) 7566197
ppid.bapendajabar@gmail.com




