Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

* Mulai tanggal 6 April 2026, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan TIDAK PERLU MELAMPIRKAN EKTP PEMILIK PERTAMA, cukup melampirkan STNK dan EKTP penguasa kendaraan saat ini.

Berikut Tata Cara / Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor