Pengumuman Pelayanan Samsat pada Hari Libur dan Cuti Bersama 2018
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 003.1/45/Org Tanggal 6 November 2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Hari Senin tanggal 01 Januari 2018 adalah Libur Tahun Baru 2018 Masehi;
- Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 untuk seluruh pelayanan Samsat Outlet dan layanan Samsat lainnya adalah hari yang diliburkan;
- Hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 adalah hari Libur;
- Hari libur dan Hari yang diliburkan pada point 1, 2, dan 3 di atas, berlaku untuk seluruh pelayanan Samsat, termasuk Samsat Outlet dan layanan Samsat lainnya;
- Pelayanan E-Samsat Jabar maupun Samsat Online Nasional melaksanakan layanan transaksi sampai dengan Hari Rabu tanggal 27 Desember 2017;
- Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 seluruh pelayanan Samsat termasuk Samsat Outlet, layanan Samsat lainnya, dan E-Samsat Jabar serta Samsat Online Nasional kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya;
- Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh Wajib Pajak yang melakukan proses pembayaran PKB Tahunan, proses pengesahan STNK Tahunan dan penggantian STNK, maka penetapan sanksi administratif ditetapkan sebagai berikut :
JATUH TEMPO PKB
SANKSI ADMINISTRATIF
DES-2017 JANUARI 2018
30
31 01 02 03
30 DESEMBER 2017
√ X 31 DESEMBER 2017
√
X
01 JANUARI 2018
√ X
Ket :
– Tanda X adalah tanggal Pengenaan Sanksi Administratif
– Tanda √ adalah tanggal Tidak Dikenakan Sanksi Administratif.
- Agar para Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta menyampaikan pengumuman kepada seluruh masyarakat.