Pengumuman Pelayanan Samsat pada Hari Libur dan Cuti Bersama 2018

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 003.1/45/Org Tanggal 6 November 2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hari Senin tanggal 01 Januari 2018 adalah Libur Tahun Baru 2018 Masehi;
  2. Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 untuk seluruh pelayanan Samsat Outlet dan layanan Samsat lainnya adalah hari yang diliburkan;
  3. Hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 adalah hari Libur;
  4. Hari libur dan Hari yang diliburkan pada point 1, 2, dan 3 di atas, berlaku untuk seluruh pelayanan Samsat, termasuk Samsat Outlet dan layanan Samsat lainnya;
  5. Pelayanan E-Samsat Jabar maupun Samsat Online Nasional melaksanakan layanan transaksi sampai dengan Hari Rabu tanggal 27 Desember 2017;
  6. Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 seluruh pelayanan Samsat termasuk Samsat Outlet, layanan Samsat lainnya, dan E-Samsat Jabar serta Samsat Online Nasional kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya;
  7. Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh Wajib Pajak yang melakukan proses pembayaran PKB Tahunan, proses pengesahan STNK Tahunan dan penggantian STNK, maka penetapan sanksi administratif ditetapkan sebagai berikut :

    JATUH TEMPO PKB

    SANKSI ADMINISTRATIF

    DES-2017

    JANUARI 2018

    30

    31 01 02

    03

    30 DESEMBER 2017

    X

    31 DESEMBER 2017

     X

    01 JANUARI 2018

    X

    Ket :

    – Tanda X adalah tanggal Pengenaan Sanksi Administratif

    – Tanda √ adalah tanggal Tidak Dikenakan Sanksi Administratif.

  8. Agar para Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta menyampaikan pengumuman kepada seluruh masyarakat.