Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Asep Supriatna, S.IP, S.AN, MM.

Mengenal Lebih Dekat Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Asep Supriatna

Asep Supriatna, lahir di Purwakarta, 18 Desember 1979. Sebelum menjabat sebagai Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna adalah Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Purwakarta. Pangkat dan golongannya adalah Pembina Utama Muda/IV C.

Pria yang ramah ini, memiliki motto hidup yang berlandaskan pada falsafah sunda, yakni “hade tagog, hade gogog”. Di mana, setiap orang maupun instansi tempat bekerja harus hade tagognya atau berpenampilan baik. Pun demikian dengan gogognya, yang merujuk pada kinerja dan pelayanannya yang juga harus baik.

Sebelum meniti karier sebagai aparatur sipil negara (ASN), Asep Supriatna mengenyam pendidikan di SDN 4 Tegal Munjul Purwakarta, lulus tahun 1992. Kemudian, melanjutkan ke SMP Negeri 5 Purwakarta, lulus tahun 1995.

Setelah itu, Asep melanjutkan ke SMA Negeri 1 Purwakarta dan lulus tahun 1998. Memasuki masa kuliah, Asep memilih jurusan S1 Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran Bandung dan lulus tahun 2004.

Tak hanya itu, Asep juga kuliah dan mengambil jurusan S1 Ilmu Administrasi Negara Universitas Subang, lulus tahun 2008. Selanjutnya, Asep menempuh S2 Manajemen Pembangunan Daerah IKOPIN Sumedang dan lulus tahun 2010.

Rupanya, selama menjadi mahasiwa dan ASN, Asep cukup aktif. Terbukti, daftar riwayat organisasinya juga cukup panjang. Berikut catatannya:

  • Di tahun 1999-2000, aktif di Dept Kerohanian HIMA Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD. Pada tahun 2000, menjadi anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FISIP UNPAD.
  • Di tahun 2000-2001, Asep didaulat sebagai Ketua Ikatan Mahasiswa Purwakarta (IKAMAWATA). Kemudian di tahun 2002, menjadi Direktur Eksekutif Center For Government Sudent (CGS) Kabupaten Purwakarta.
  • Pada tahun 2009-2011, menjadi pengurus KNPI Kabupaten Purwakarta. Sejak 2009 sampai dengan sekarang, menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kwarcab Kabupaten Purwakarta .
  • Pada tahun 2019-2022, Asep terpilih menjadi Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Purwakarta. Selanjutnya di tahun 2019-2023 terpilih sebagai Wakil Ketua I Bidang Organisasi DPK Korpri Kabupaten Purwakarta
  • Di tahun 2023 sampai dengan sekarang, Asep didaulat menjadi Ketua Komite Sepeda Indonesia (KSI) Kabupaten Purwakarta. Di tahun 2024 sampai dengan sekarang menjadi Dewan Penyantun KONI Kabupaten Purwakarta.
  • Kemudian, di tahun 2024 sampai dengan 2029, Asep terpilih menjadi Ketua DPK Korpri Kabupaten Purwakarta.

Setelah lulus kuliah, Asep melabuhkan pilihan hatinya untuk mengabdikan hidup sebagai ASN. Berikut riwayat pekerjaannya:

  • Pada tahun 2005 sampai dengan 2010, Asep menjadi pelaksana di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Purwarta. Kemudian di tahun yang sama, yakni 2010 Asep ditunjuk sebagai Plt Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kabupaten Purwakarta.
  • Setelah itu, masih di tahun 2010 sampai dengan 2011, Asep menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Penagihan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta.
  • Pada tahun 2011 sampai dengan 2013, menjabat sebagai Kepala Seksi Penagihan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta.
  • Tahun 2013 sampai dengan 2015, Asep berganti posisi dengan menjabat sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian di Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta.
  • Di tahun 2015 sampai dengan 2017, kariernya beranjak naik menjadi Kepala Bidang Pariwisata di Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta.
  • Kemudian di tahun 2015, Asep berpindah tugas menjadi Plh Kabid Pendapatan II di DPKAD Kabupaten Purwakarta.
  • Setelah itu, di tahun 2017 Asep ditunjuk sebagai Camat Jatilihur. Menjadi camat hanya sampai 2 tahun, yakni hingga 2019.
  • Sejak 2019 ini, karier Asep semakin cemerlang, lantaran ayah dengan empat anak ini ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta sampai dengan tahun 2021.
  • Setelah menjadi Kepala BKPSDM, Asep pindah tugas menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta sampai dengan tahun 2023.
  • Dari tahun 2023 sampai 2025, Asep diberi tanggung jawab untuk memimpin Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kabupaten Purwakarta.
  • Dari Dinas Arsip Perpustakaan Daerah Kabupaten Purwakarta, Asep hijrah dan menjadi Kepala Bapenda Jawa Barat di tahun 2025 ini.

“Hade Gogog, Hade Tagog”

“Kaluhur kudu sirungan, kahandap kudu akaran”

“Sajajaran Saamparan”

 
 EPILOG
Ngamumule Sumber, Ngalakonan Peran
– Asep Supriatna –
 
Tidak semua kepemimpinan lahir dari masa yang panjang. Ada kalanya, justru dalam waktu yang relatif singkat, arah sebuah organisasi mulai menemukan nadinya. Bukan karena perubahan yang gegap gempita, melainkan karena hadirnya nilai yang dirawat dengan konsisten. Saat ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berada pada fase seperti itu: fase ketika peran, sumber daya, dan makna pelayanan publik kembali dipertautkan secara sadar.

Sebagai sebuah organisasi pengelola pendapatan daerah, Bapenda kerap dipersepsikan semata sebagai mesin angka—target, realisasi, persentase, dan capaian. Namun di balik angka-angka itu, sesungguhnya ada sumber yang jauh lebih mendasar: manusia, nilai, dan kepercayaan publik. Tanpa sumber tersebut, angka hanya akan menjadi statistik yang kering. Inilah titik temu antara kerja birokrasi dan kebudayaan: bagaimana sistem berjalan, tetapi tetap berakar.

Dalam khazanah Sunda, dikenal falsafah “hade gogog hade tagog“—baik dalam tutur, baik pula dalam sikap dan penampilan. Nilai ini bukan sekadar etika personal, melainkan fondasi kepemimpinan yang menempatkan keteladanan sebagai sumber legitimasi. Ketika kata dan tindakan selaras, kepercayaan tumbuh. Hal tersebut adalah modal utama dalam pengelolaan pendapatan daerah, karena kepatuhan publik tidak lahir dari paksaan, melainkan dari keyakinan.

Nilai lain yang kemudian diterapkan adalah “kaluhur sihungan kahandap akaran“—ke atas menjulang, ke bawah berakar. Organisasi yang sehat tidak tercerabut dari realitas lapangan, namun juga tidak kehilangan arah strategis. Dalam konteks Bapenda, nilai ini tercermin pada upaya menjaga keseimbangan antara kebijakan di tingkat makro dan pelayanan di titik terdepan. Inovasi tidak berhenti di ruang rapat, tetapi diuji di loket layanan, di kanal pengaduan, dan di ruang interaksi dengan masyarakat.

Pengembangan ARJUNA, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membantu penyelesaian pengaduan masyarakat, sebagai bukti bahwa teknologi tidak diposisikan sebagai pengganti manusia, melainkan sebagai alat bantu agar manusia dapat bekerja lebih tepat, lebih cepat, dan lebih adil. AI bukan tujuan, melainkan sarana untuk menjaga mutu pelayanan dalam skala yang semakin kompleks.

Prinsip “sajajaran sahamparan“—sejajar dan sehamparan—menjadi pengingat bahwa keberhasilan organisasi publik tidak pernah lahir dari kerja individual. Kolaborasi lintas fungsi, lintas wilayah, dan lintas peran adalah keniscayaan. Dalam semangat ini, berbagai inovasi pelayanan dan pengelolaan pengaduan dikembangkan bukan untuk menonjolkan teknologi semata, melainkan untuk menyederhanakan jarak antara negara dan warga.

Kehadiran Panah Pasopati sebagai aplikasi penelusuran tunggakan mencerminkan pendekatan humanis dalam mengingatkan masyarakat akan kewajibannya membayar pajak. Sementara DRUPADI—dashboard pengaduan digital—menunjukkan kesadaran bahwa suara masyarakat bukan gangguan, melainkan sumber pembelajaran. Keluhan, bila dikelola dengan baik, adalah data berharga untuk memperbaiki layanan.

Di sisi lain, pembukaan “Pojok Layanan Samsat Kudu Bisa” mengandung pesan simbolik yang kuat. Ia bukan sekadar ruang layanan tambahan, tetapi pernyataan komitmen: bahwa setiap pengaduan harus menemukan jalan keluar. Kudu bisa bukan jargon, melainkan etos kerja. Etos bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti pada alasan, tetapi harus bergerak menuju solusi.

Semua ikhtiar tersebut berpijak pada satu kesadaran bersama: bahwa pendapatan daerah bukan tujuan akhir, melainkan sumber pendanaan pembangunan. Pajak dan retribusi yang terkelola dengan baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan kesejahteraan.

Dalam kerangka inilah, optimalisasi pendapatan daerah menjadi bagian tak terpisahkan dari visi Jawa Barat Istimewa—istimewa bukan hanya karena capaian ekonomi, tetapi karena kualitas relasi antara pemerintah dan warganya.

Namun, di tengah sistem yang terus dituntut adaptif dan inovatif, satu hal tidak boleh terlewat: peran manusia sebagai sumber utama. Falsafah “indung nu ngandung, bapak nu ngayuga” mengajarkan tentang tanggung jawab melindungi dan mengayomi. Kepemimpinan bukan semata soal arah, tetapi juga tentang menjaga ruang aman bagi tumbuhnya inisiatif, keberanian mencoba, dan kejujuran dalam belajar dari kegagalan.

Epilog ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian, apalagi kesimpulan. Ia lebih tepat dibaca sebagai catatan perjalanan—bahwa dalam rentang waktu yang singkat sekalipun, nilai yang dirawat dengan konsisten dapat mulai mengubah cara organisasi bekerja dan dilihat.

Bahwa birokrasi dapat bergerak dengan teknologi mutakhir, tanpa kehilangan akar budaya. Bahwa angka dapat dikejar, tanpa mengorbankan martabat pelayanan.

Pada akhirnya, merawat sumber adalah prasyarat untuk menjaga peran. Peran boleh berganti, sistem boleh disempurnakan, dan zaman akan terus berubah. Tetapi selama sumbernya—manusia, nilai, dan kepercayaan—dirawat dengan sungguh-sungguh, organisasi akan selalu memiliki daya hidup untuk terus melayani.

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Fungsi dari Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, memfasilitasi dan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan mempunyai fungsi:

  • penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  • penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  • penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Rincian Tugas Kepala Badan:

  • menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Badan;
  • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan;
  • menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan;
  • menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis bidang keuangan aspek pendapatan;
  • menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya dalam dan luar negeri bidang keuangan aspek pendapatan daerah;
  • menyelenggarakan monitoring, pengendalian dan evaluasi teknis pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang keuangan aspek pendapatan daerah;
  • menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Badan;
  • menyelenggarakan perumusan dokumen perencanaan dan pelaporan Badan;
  • menyelenggarakan fasilitasi evaluasi terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan serta realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pendapatan daerah;
  • menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, IKU, DPA, DIPA dan PK, LKIP, LKPJ, LPPD, manajemen resiko penilaian reformasi birokrasi, LHKPN serta LHKASN lingkup Badan;
  • menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
  • menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  • menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  • menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi bidang keuangan aspek pendapatan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  • memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
  • menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan;
  • menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan Badan;
  • menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.