Kepala
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Profil

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Asep Supriatna, S.IP, S.AN, MM.

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Fungsi dari Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, memfasilitasi dan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan mempunyai fungsi:

  • penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  • penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  • penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Rincian Tugas Kepala Badan:

  • menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Badan;
  • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan;
  • menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan;
  • menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis bidang keuangan aspek pendapatan;
  • menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Swasta dan Lembaga terkait lainnya dalam dan luar negeri bidang keuangan aspek pendapatan daerah;
  • menyelenggarakan monitoring, pengendalian dan evaluasi teknis pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang keuangan aspek pendapatan daerah;
  • menyelenggarakan pembinaan administrasi dan pengadministrasian Badan;
  • menyelenggarakan perumusan dokumen perencanaan dan pelaporan Badan;
  • menyelenggarakan fasilitasi evaluasi terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  • menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan serta realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pendapatan daerah;
  • menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, IKU, DPA, DIPA dan PK, LKIP, LKPJ, LPPD, manajemen resiko penilaian reformasi birokrasi, LHKPN serta LHKASN lingkup Badan;
  • menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
  • menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  • menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  • menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi bidang keuangan aspek pendapatan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  • memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
  • menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan;
  • menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan Badan;
  • menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.