1. Saya mendapatkan Chat WA dari Samsat Bapenda Jabar, apa yang harus saya lakukan?

Yth. Bapak/Ibu Kami informasikan, Dalam rangka Bulan Sadar Pajak, Tim Pembina Samsat Jawa Barat Menyampaikan Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Pajak Kendaraan, Melalui nomor WhatsApp (Chatbot) 081122301818

Mohon Bapak/Ibu untuk segera menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraannya, sebelum 30 Juni 2024. Untuk menghindari Denda Pajak yang semakin bertambah.

2. Berapa jumlah besaran pajak kendaraan saya?

Untuk mengetahui besaran pajak terbaru, Bapak/Ibu dapat mengakses WhatsApp Chatbot Samsat Bapenda Jabar : 081122301818

Ketik : Hai atau Hallo

lalu pilih menu : 1. Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

3. Bagaimana saya dapat melakukan pembayaran?

Pembayaran dapat dilakukan melalui Sambara di aplikasi Sapawarga, klik tautan untuk download aplikasi Sapawarga.

Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds&hl=id&gl=US

iOS : https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jabar-super-apps/id6443805562?itsct=apps_box_badge&itscg=30200

atau Samsat Induk & Layanan Samsat lainnya.

Informasi lebih lanjut hubungi Samsat Information Center : WhatsApp (Chatbot) 081122301818 atau Call Center 150410

4. Apakah ada pemutihan?

Di Bulan Sadar Pajak, tidak ada program pemutihan ya Bapak/Ibu. Namun untuk Program Diskon Pajak Kendaraan, khusus bagi kendaraan yang terdaftar di Wilayah Hukum Polda Jabar akan mendapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10%, apabila melakukan transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang, dan Diskon PKB 10% untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan 5 (lima) tahun, khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah samsat kota Bandung II Pajajaran.

5. Kapan Bulan Sadar Pajak ini berlangsung?

Bulan Sadar Pajak ini berlangsung di bulan Juni 2024.

6. Apakah Pemeriksaan Pajak akan berlangsung sepanjang bulan Juni?

Ya, betul sekali. Merupakan kerjasama Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

7. Kenapa saya menerima WhatsApp blast pemberitahuan tunggakan PKB, padahal saya tidak memiliki kendaraan tersebut?

Pesan WhatsApp Blast ini, Kami sampaikan sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan. Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut,

Mohon abaikan nominal tunggakan pajak yang terlampir, namun tetap Kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan di Aplikasi Sapawarga, untuk Validasi Data Kepemilikan Kendaraan.

8. Kendaraan saya : sudah dijual/hibah/waris

Apabila kendaraan Bapak/Ibu sudah beralih kepemilikan/jual beli/hibah/waris harap untuk melakukan proteksi/lepas kepemilikan pada Sambara yang ada dalam Aplikasi Sapawarga, atau segera datang ke Samsat Induk kendaraan terdaftar.

9. Bagaimana cara melakukan lepas kepemilikan/proteksi kendaraan?

Berikut ini Video Tata Cara Blokir Kendaraan/Lepas Kepemilikan

https://youtu.be/mKaa0pCdIgc?si=05jvgcLnjm7CQueW

Berikut ini Link Download Sambara di Aplikasi Sapawarga untuk Blokir Kendaraan/Lepas Kepemilikan

Android : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sapawarga.jds&hl=id&gl=US

iOS : https://apps.apple.com/us/app/sapawarga-jabar-super-apps/id6443805562?itsct=apps_box_badge&itscg=30200

Selain melalui aplikasi Sapawarga, proses blokir kendaraan/lepas kepemilikan bisa dilakukan di Samsat Induk kendaraan terdaftar.