Video e-Samsat
E-Samsat Jabar
Apa E-Samsat Jabar?
E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Keuntungan menggunakan E-Samsat Jabar
E- Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mekanisme cara pembayarannya sendiri cukup mudah dilakukan, wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraannya.
Syarat dan Ketentuan
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Mekanisme Cara Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Cara mendapatkan Kode Bayar di Aplikasi Sapawarga
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:
Bank BJB
Masuk ke menu PEMBAYARAN
Pilih menu LAINNYA
Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
Pilih PAJAK KENDARAAN
Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
Lalu tekan LANJUTKAN
Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol
YA
Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
Bank BCA
Pilih TRANSAKSI LAINNYA
Masuk ke menu PEMBAYARAN
Pilih MPN / PAJAK
Pilih PAJAK KENDARAAN
Pilih PEMBAYARAN PAJAK
Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
Tekan LANJUT
Lalu masukan Kode Bayar.
Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol
YA
Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
Bank BNI
Pilih menu LAIN
Masuk ke menu PEMBAYARAN
Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA
Pilih E-SAMSAT
Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar
Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol
BENAR
Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.