Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen resmi yang disusun dan ditetapkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran setelah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disetujui. DPA menjadi dasar hukum bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan kegiatan dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara sederhana, DPA berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan daerah, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dengan adanya DPA, setiap kegiatan pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam penggunaan dana, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
