Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan sistematis yang berisi rincian seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan suatu badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Daftar Informasi Berkala
Daftar informasi berkala adalah kumpulan data dan dokumen yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik secara rutin (setidaknya setiap 6 bulan sekali) kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi Tersedia Setiap Saat
Daftar informasi tersedia setiap saat adalah jenis informasi yang harus siap disediakan oleh badan publik untuk dapat langsung diberikan kepada pemohon informasi tanpa menunggu permintaan khusus.
Daftar Informasi Serta Merta
Daftar informasi serta merta adalah daftar berbagai jenis informasi yang bersifat mendesak, dapat mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum, serta wajib segera diumumkan tanpa penundaan oleh badan publik.
Daftar Informasi Dikecualikan
Daftar informasi dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dengan tujuan untuk melindungi berbagai kepentingan penting seperti rahasia negara, kepentingan umum, hak pribadi, dan proses penegakan hukum.
Pengadaan Barang Jasa
Pengadaan barang dan jasa adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan suatu instansi (pemerintah atau swasta) untuk memenuhi kebutuhan akan barang atau jasa yang diperlukan.





