Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
Tugas dan Fungsi
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
Rincian Tugas Fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bidang Perencanaaan dan Pengembangan Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan pendapatan dan program serta pengembangan dan kerja sama pendapatan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
- penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan pendapatan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan:
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
- menyelenggarakan perencanaan dan penyusunan kinerja belanja, perencanaan kinerja pendapatan dan pengembangan layanan, serta regulasi dan kerja sama;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
- menyelenggarakan analisis potensi, penyusunan target dan estimasi realisasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan penyusunan Program APBD Badan;
- menyelenggarakan kajian dan pengembangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan perumusan standardisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya berbasis elektronik maupun konvensional;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya kepada masyarakat;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
- menyelenggaraan perumusan kebijakan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan penyusunan peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan kerja sama peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Badan;
- menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan penyusunan penyusunan dokumen Renstra, Renja, RKT, RKA, IKU, DPA, DIPA dan PK lingkup Badan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi RKA-SKPD dan RKA-PPKD aspek pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian penyusunan bahan nota keuangan dan penyusunan data anggaran dalam rangka penyusunan Perda APBD dan Perubahan APBD serta Rancangan Pergub Penjabaran APBD dan Perubahan APBD aspek pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian penyusunan bahan nota jawaban Gubernur atas pemandangan umum DPRD terhadap rancangan Perda APBD dan Perubahan APBD serta Rancangan Pergub Penjabaran APBD dan penjabaran Perubahan APBD aspek Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian penyusunan bahan persetujuan bersama dalam rangka persetujuan DPRD terhadap rancangan Perda APBD dan Perubahan APBD serta Rancangan Pergub Penjabaran APBD dan penjabaran Perubahan APBD aspek Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian penyiapan bahan dalam rangka penyampaian dan penyempurnaan rancangan Perda APBD dan Perubahan APBD serta Rancangan Pergub Penjabaran APBD dan Perubahan APBD aspek Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi dan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPA-PPKD serta DPPA-SKPD dan DPPA-PPKD sebagai dasar pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD aspek Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian penyusunan bahan anggaran kas aspek Pendapatan;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi APBD Kabupaten/Kota aspek pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Pendapatan Daerah lainnya;
- menyelenggarakan penghitungan, fasilitasi, koordinasi dan rekonsiliasi penerimaan bagi hasil pajak;
- menyelenggarakan pengkajian bahan verifikasi, rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan serta realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pendapatan daerah;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Badan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang perencanaan dan pengembangan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD lingkup pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; dan
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profil
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
DEDI MULYADI, S.STP., M.Si.
Mengawali karir sebagai Sekretaris Kelurahan Kota Kaler Pemerintah Kabupaten Sumedang pada tahun 2002. Selanjutnya menjadi Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Jatinangor Pemerintah Kabupaten Sumedang pada tahun 2007.
Selanjutnya di tahun 2011, menjadi Kepala Sub Bidang Perpindahan dan Administrasi Kepegawaian pada Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah.
Bergabung di Badan Pendapatan Daerah provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan.