Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan
Tugas dan Fungsi
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan
Rincian Tugas Fungsi Bidang Pembinaan dan Pengendalian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, pemantauan serta evaluasi dan pelaporan kinerja pendapatan dan belanja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
- penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan; dan
- penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Rincian Tugas Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, meliputi:
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja;
- menyeIenggarakan koordinasi pembangunan Zona Integritas UPTD;
- menyelenggarakan evaluasi realisasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya APBD Provinsi;
- menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program APBD Badan;
- menyelenggarakan evaluasi implementasi standardisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
- menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi implementasi kebijakan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan monitoring dan sinkronisasi implementasi peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan evaluasi implementasi perencanaan dan penganggaran Badan;
- menyelenggarakan evaluasi implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Pendapatan Daerah lainnya;
- menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan pemeriksaan pendapatan (pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya), kinerja belanja sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pada unit kerja;
- menyelenggarakan penyusunan instrumen dan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
- menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan hasil penghitungan bagi hasil pajak;
- menyelenggarakan pengkajian bahan dan penyusunan dokumen pelaporan Badan, meliputi fasilitasi evaluasi dan pelaporan kinerja, evaluasi Renja/RKT, penyusunan bahan dokumen LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN, dan LHKASN, Laporan Capaian Kinerja Pendapatan dan Belanja serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bidang pendapatan;
- menyelenggarakan koordinasi mitigasi risiko pada Unit Kerja lingkup Badan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian dengan tujuan tertentu;
- menyelenggarakan evaluasi implementasi kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan daerah lainnya;
- menyelenggarakan monitoring di Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
- menyelenggarakan pendampingan dan penyusunan bahan tindak lanjut serta pemutakhiran atas hasil pemeriksaan eksternal;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
- menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai pengendalian dan evaluasi pendapatan dan belanja sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD lingkup pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan; dan
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Badan;
- menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Profil
Plt. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan
MOHAMAD DENI ZAKARIA, S.STP., M.Si.
Merupakan alumni Magister Sains Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 2014.
Mengawali karir pada tahun 1996 sebagai Pelaksana pada Biro Umum Setda Provinsi Jawa Barat. Sekpri Wakil Gubernur pada Sub Bagian Tata Usaha Bagian Protokol, Tata Usaha dan Kepegawaian Biru Humas, Protokol dan Umum Setda Jabar pada tahun 2008.
Kepala Sub bagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang pada tahun 2012. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022