Bidang Pengelolaan Pendapatan

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Pendapatan

Rincian Tugas Fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratBidang Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Non Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pengelolaan Pendapatan, mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan pendapatan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi pendapatan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan, meliputi:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan;
  3. menyelenggarakan koordinasi penetapan Pajak Rokok kepada Pemerintah Pusat/Instansi Terkait dan monitoring Pajak Rokok kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  4. menyelenggarakan koordinasi Pengelolaan Pendapatan Lainnya;
  5. menyelenggarakan penyusunan bahan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas;
  6. menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan lingkup Badan;
  7. menyelenggarakan perhitungan tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP);
  8. menyelenggarakan pengkoordinasian dan fasilitasi penetapan tarif retribusi daerah;
  9. menyelenggarakan koordinasi pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada UPTD dan Instansi Terkait Lainnya;
  10. menyelenggarakan koordinasi pelayanan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Wajib Pungut;
  11. menyelenggarakan koordinasi pendataan dan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) serta pendataan Wajib Retribusi dan Objek Retribusi Daerah;
  12. menyelenggarakan koordinasi pendataan dan pendaftaran wajib Pajak dan objek Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  13. menyelengarakan koordinasi penetapan dan penagihan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  14. menyelenggarakan koordinasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada UPTD;
  15. menyelenggarakan koordinasi penerimaan Pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada wajib pungut;
  16. menyelenggarakan koordinasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi Daerah kepada UPTD dan Perangkat Daerah lainnya;
  17. menyelenggarakan penatausahan dan pelaporan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  18. menyelenggarakan bahan kebijakan penghapusan, keringanan dan restitusi pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi Daerah;
  19. menyelengarakan bahan kebijakan penghapusan piutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi Daerah;
  20. menyelenggarakan bahan kebijakan penghapusan data Objek Pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Wajib Pungut untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi Daerah;
  21. menyelengarakan koordinasi penyuluhan dan sosialisasi, konsultasi dan Pendampingan wajib Pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada UPTD;
  22. menyelenggarakan sosialisasi dan Pendampingan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada wajib pungut;
  23. menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan pengelolaan pendapatan terhadap Perangkat Daerah Penghasil, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  24. menyelenggarakan koordinasi penetapan dan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi Daerah;
  25. menyelenggarakan koordinasi penyuluhan, sosialisasi, konsultasi dan Pendampingan wajib Pajak untuk Pajak Air Permukaan (PAP) dan Retribusi Daerah;
  26. melaksanakan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pendapatan Lainnya;
  27. penatausahan dan pelaporan pengelolaan Non Pajak Kendaraan Bermotor;
  28. menyelenggarakan pengendalian penerimaan pendapatan pada Rekening Kas Umum Daerah;
  29. melaksanakan pengkajian bahan laporan realisasi penerimaan pendapatan;
  30. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  31. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  32. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai bidang pengelolaan pendapatan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  33. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan;
  34. menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD lingkup pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang pengelolaan pendapatan;
  35. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Pendapatan; dan
  36. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Profil

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan

MUKTI SUBAGJA, S.E., M.Si.

Menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dari tahun 2020 sampai sekarang.

Lulusan S2 Magister Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan mengawali karir sebagai pelaksana pada bidang Ekonomi Bappeda Provinsi Jawa Barat pada tahun 1998. Menjadi Kepala Seksi Pajak dan Non PKB/BBNKB pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXVI (Garut) pada Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2007.

Pada tahun 2013 menjadi Kepala Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dinas Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan menjadi Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020.