Pekerja Non-Formal Jawa Barat Kini Mendapat Perlindungan Asuransi Ketenagakerjaan
Video ini menampilkan Pak Gubernur yang akan memulai program perlindungan asuransi bagi pekerja non-formal seperti tukang ojek, petani, sopir angkot, dan lainnya. Premi yang harus dibayarkan setiap bulan sebesar Rp16.800, atau Rp201.600 per tahun. Dengan premi tersebut, pekerja akan mendapatkan dua manfaat utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja: peserta berhak […]
