ANUGERAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2018

55 Motor Matic

Menangkan 55 Kendaraan Roda Dua bagi Wajib Pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotornya.

6 Motor

6 Kendaraan Roda Dua untuk Kader Penggerak Taat Pajak yang aktif mendorong kesadaran para wajib pajak.

3 Mobil Minibus

3 Kendaraan Roda Empat jenis Minibus bagi Kecamatan yang aktif mensukseskan program perpajakan didaerahnya.

3 Mobil Double Cabin

3 Kendaraan Roda Empat jenis Double Cabin untuk Kabupaten/Kota yang aktif memfasilitasi pencapaian target perpajakan daerah.

1 Insentif

1 Reward berupa Insentif  untuk Cabang Pelayanan Pendapatan yang paling inovatif, efektif dan sinergis dalam kinerja pencapaian target pendapatan.

MAKSUD PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memotivasi dan mengapresiasi peran aktif para Kader Pajak, Wajib Pajak, Penggerak Taat Pajak, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Kecamatan serta Kantor UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) guna menyukseskan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat.

TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

Mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SASARAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

  • Wajib Pajak;
  • Kader Penggerak Taat Pajak;
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
  • Pemerintahan Kecamatan;
  • Kantor UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD)

KEIKUTSERTAAN

Wajib Pajak

Bisa dengan atau tanpa mengisi formulir yang dapat diunduh dari website: bapenda.jabarprov.go.id,

Kader Penggerak Taat Pajak

Mengisi formulir yang dapat diunduh dari website: www.bapenda.jabarprov.go.id,

Kabupaten/Kota

Mengisi formulir yang dapat diunduh dari website: www.bapenda.jabarprov.go.id,

Kecamatan
Setiap Kantor UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) berhak mengusulkan 3 Kecamatan unggulan di Wilayah PPPD dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari website: www.bapenda.jabarprov.go.id,

UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD)
Mengisi formulir yang dapat diunduh dari website: www.bapenda.jabarprov.go.id,

SYARAT DAN KETENTUAN

Wajib Pajak

Pemberian penghargaan untuk wajib pajak dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Terdaftar sebagai wajib pajak dan/atau sebagai subjek pajak di daerah provinsi;
  2. Memiliki tanda bukti atau dokumen yang menunjukan wajib pajak berdomisili secara sah di daerah provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut telah melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo atau tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat obyek, yang dibuktikan dengan bukti pajak daerah yang sah diterbitkan oleh Bapenda.
Kader Penggerak Taat Pajak

Pemberian penghargaan untuk kader penggerak taat pajak dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Kader penggerak taat pajak telah menunjukkan minat dan mendaftarkan diri kepada pemerintah desa atau kelurahan atau satuan di bawahnya dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan;
  2. Memiliki keterangan tertulis atau penetapan sebagai kader penggerak taat pajak, untuk jenis PKB dari pemerintah daerah provinsi, paling kurang dari kepala desa atau lurah;
  1. Memiliki rencana kerja dan/atau catatan kegiatan yang menunjukkan keaktifannya dalam mendorong kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya pada pembayaran PKB;
  2. Memiliki tingkat keperansertaan dalam mensukseskan intensifikasi pemungutan PKB atau piutang pajak; dan
  3. Efektivitas penggerakannya melalui kuantitas wajib pajak yang melakukan pembayaran paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target yang dibuat oleh kader penggerak pajak.
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

Ketentuan pemberian penghargaan untuk pemerintah Kabupaten/Kota:

  1. Memiliki kebijakan konkrit yang langsung berkaitan dengan dukungan keberhasilan pemungutan PKB terhadap para wajib pajak, yang dibuktikan dengan kebijakan tertulis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki kebijakan anggaran untuk turut memfasilitasi pencapaian target perpajakan daerah provinsi;
  3. Memiliki agenda yang jelas guna memanfaatkan forum formal pemerintahan maupun satuan lingkungan/dusun/rukun warga (RW)/rukun tetangga (RT), dan aktivitas umum untuk mendorong peningkatan kesadaran para wajib pajak di daerah provinsi; dan
  4. Memiliki dokumen pelaporan yang menunjang keberadaan kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 1, butir 2, dan butir 3.
Kecamatan

Pemberian penghargaan untuk kecamatan dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Telah menetapkan program intensifikasi pencapaian target PKB sebagai bagian dari agenda kerja kecamatan;
  2. Telah menunjukkan dukungan terhadap pemetaan kondisi PKB, potensi dan jumlah piutang PKB yang terdapat di wilayah kerjanya dan tersebar menurut wilayah desa/kelurahan;
  3. Telah membentuk gugus tugas bantuan untuk melakukan sosialisasi/intensifikasi pencapaian target PKB, yang melibatkan berbagai unsur potensi masyarakat setempat;
  4. Memiliki konsepsi inovatif untuk mensukseskan program-program perpajakan daerah provinsi yang telah beroperasi di wilayah kerjanya, khususnya berkaitan dengan PKB.
UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD)

Pemberian penghargaan untuk cabang pelayanan dinas dengan ketentuan:

  1. Memiliki program kerja yang akan menghasilkan inovasi pelayanan untuk intensifikasi perpajakan daerah provinsi, yang tertintegrasi dalam rencana kinerja cabang pelayanan dinas bersangkutan;
  2. Menunjukkan bukti dokumen pelaporan atas penyelenggaraan inovasi layanan perpajakan serta tingkat efektivitas dalam pencapaian target pendapatan perpajakan, terutama dalam penarikan piutang perpajakan dari wajib pajak yang termasuk kategori kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU);
  3. Mampu memperlihatkan kondisi sinergitas kinerja diantara unsur ke-samsat-an maupun dengan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota, serta unsur lainnya, sehingga target kinerja pendapatan daerah di wilayah kerja cabang pelayanan dinas bersangkutan berjalan efektif;
  4. Memiliki kemampuan pengelolaan tertib administrasi perpajakan daerah yang baik sesuai kaidah kaidah akuntansi pendapatan daerah pada cabang pelayanan dinas bersangkutan.
  5. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap PPPD dilakukan penilaian kinerja yang menyangkut aspek kepegawaian, pengelolaan barang, dan keuangan.

PROSEDUR PENILAIAN

  • Tahap-1: 18 JANUARI 2018

    • Rapat pleno team juri dengan jajaran pimpinan Bapenda untuk membahas review kegiatan Anugerah Inovasi Pajak 2016
    • Menghimpun berbagai masukan dari Bapenda yang berkaitan dengan: Bidang Renbang; Pengendalian; Keuangan; serta SDM dan Kepegawaian untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kinerja seluruh CPPD yang akan dilombakan.
    • Penetapan kriteria penjurian, waktu dan pentahapannya.
    • Penetapan waktu skedul sosialisasi, site visit hingga pada acara pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah (simbolik).
  • Tahap-2: 25 JANUARI - 21 FEBRUARI 2018

    • Melaksanakan sosialisasi dengan pimpinan Bapenda, seluruh kepala Bidang, Biro terkait, Dinas OPD terkait, Jasaraharja, Kepolisian, dan Bank-Bank terkait, di wilayah Bogor, Purwakarta, Cirebon, Priangan, dan Bandung Raya.
    • Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh juri, PPPD, Kader, Wakil Pemerintah Kota/ Kabupaten dan Kecamatan.
  • TAHAP SOSIALISASI

    Sosialisasi ke 5 (lima) wilayah Jawa Barat yang meliputi:

    • Wilayah Bandung Raya: 25 Januari 2018, Tempat: Prama Preanger Hotel, Jl.Asia-Afrika 81, Bandung.
    • Wilayah Priangan: 31 Januari 2018, Tempat: Hotel Horison Tasikmalaya
    • Wilayah Bogor: 7 Februari 2018, Tempat: Hotel Horison, Jl.Siliwangi, Sukabumi.
    • Wilayah Purwakarta: 14 Februari2018, Tempat: Hotel Harper Purwakarta
    • wilayah Cirebon: 21 Februari 2018, Tempat: Aston Cirebon, Jl Brigjen Dharsono, Cirebon.
  • PENILAIAN TAHAP 1: 1 April - 7 MEI 2018

    Evaluasi Rekam Jejak dan Kinerja

    I. PENILAIAN KINERJA

    A. Kinerja PPPD berdasarkan penilaian kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat, meliputi:

    • Ketaatan pelaporan kinerja periodik
    • Kesesuaian pelaporan dan kondisi riil
    • Prestasi Kerja

    B. Kinerja Kerjasama PPPD dengan stakeholder. Meliputi Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten (Pemkot/Pemkab), Kecamatan sampai dengan Desa/Dusun, Kepolisian, BJB, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), Lembaga-Lembaga leasing, komunitas, masyarakat, Kader Pajak, dan wajib pajak (WP).

    C. Program PPPD di lapangan dan realisasinya, meliputi:

    A. SWOT Analysis

    • Jumlah staf, usia kerja, dan kepangkatan staf.
    • Jumlah wilayah kecamatan yang dilayani.
    • Jarak dengan kecamatan terjauh.
    • Rasio staf berbanding kecamatan yang dilayani.
    • Desain interior ruang kerja, tingkat kenyamanan kerja dan efisiensi flow of documents.
    • Desain interior publik facilities, fasilitas layanan untuk WP dan tingkat kenyamanan WP.

    B. Pemetaan SWOT dan rencana strategis yang akan dilakukan berdasarkan SWOT analysis

    C. Upaya Inovasi realistis yang telah dan akan dilakukan berdasarkan SWOT seperti pada:

    • Inovasi sistem untuk mengantisipasi rasio usia kerja/kepangkatan staf
    • Inovasi sistem untuk mengantisipasi rasio stf berbanding jumlah kecamatan yang dilayani.
    • Inovasi desain interior ruang kerja tingkatan kenyamanan kerja.
    • Inovasi efisiensi aliran dokumen.
    • Inovasi desain interior fasilitas publik, fasilitas layanan untuk WP dan tingkat kenyamanan WP.

    II. PROGRAM DIGITALISASI SAMSAT

    A. SWOT Analysis PROGRAM DIGITALISASI LAYANAN E-Samsat, Samsat Outlet, Samling, Samdong, Samsat Drivethru, Samsat (Cek Fisik) Ka Bumi.

    B. Penilaiai dilakukan atas:

    • Jumlah staf organik yang dilibatkan.
    • Jumlah staf outsourcing yang dilibatkan.
    • Konsistensi jadwal buka layanan.
    • Tingkat kunjungan WP ke layanan tersebut.
    • Tingkat transaksi WP di layanan masyarakat.

    III. KESIAPAN DAN KUALITAS PRESENTASI

    A. Kualitas dan Kelengkapan Powerpoint

    • Penjelasan 360 derajat seputar kinerja  PPPD.
    • Penjelasan kinerja program layanan: Samsat Outlet, Samling, Samdong, E-Samsat, Drivethru, Sa,sat (Cek Fisik) Ka Bumi.
    • Program unggulan baru PPPD (bobot penilaian) AIPKB tertinggi.
    • Penjelasan Kinerja Kerjasam PPPD dengan stakeholder dengan Pemkot/Pemkab, Kecamatan, Kepolisian, BJB, dan bank lainnya, Jasa Raharja, Dishub, Leasing, Komunitas, Masyarakat, Kader Pajak, dan WP.
    • Penjelasan Inovasi yang telah dan akan dilakukan PPPD selain butir-butir di atas.

    B. Diskusi saat tanya-jawab.

    C. Lampiran berupa bukti-bukti yang mendukung dan memperkuat pernyataan pada saat presentasi.

  • PENILAIAN TAHAP 2: 18 JUNI - 7 JULI 2018

    Evaluasi Presentasi Nominee

    A. Tahapan:

    • Tim Juri melakukan penilaian atas presentasi PPPD di 5 (lima) wilayah (Bandung Raya, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Priangan) untuk menentapkan 20 nominator dari 34 PPPD yang terpilih di tahap 1.
    • PPPD di 5 (lima) wilayah tempat proses penjurian langsung terbagi atas kategori PPPD besar, PPPD sedang, dan PPPD kecil.
    • Para nominator yang lolos untuk masuk ke tahap 2 akan diundang oleh panitia untuk mempresentasikan konsep inovasinya, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi setiap kegiatan.
    • Masing-masing peserta diberikan waktu 20 menit untuk presentasi untuk tanya – jawab.

    B. Koordinasi Pleno Hasil Penilaian Tahap 2:

    • Tim Juri mempresentasikan hasil elaborasi dari 5 (lima) wilayah kepada panitia AIPKB di Bapenda Jabar
    • Tim juri mendiskusikan hasil proses penyaringan 9 nominator dari 20 (dua puluh) besar nominator dengan jajaran pimpinan Bapenda.
  • PENILAIAN TAHAP 3: 23 JULI - 7 AGUSTUS 2018

    Evaluasi Lapangan

    • Penentuan 9 Besar nominaor ditentukan [ada rapat pleno tim juri dengan jajaran pimpinan Bapenda yang masing-masingnya terbagi menjadi ranking 1 sampai dengan 3 untuk kategori PPPD besar, kategori PPPD sedang, dan PPPD kecil.
    • Melakukan pemeriksaan langsung di lapangan ke 9 (kesembilan) lokasi besar nominator untuk bertatap muka dengan mereka, melihat proses, dan mengambil bukti langsung di lapangan berdasarkan kategori masing-masing.
  • PENILAIAN TAHAP 4: 14 AGUSTUS 2018

    Evaluasi Presentasi 9 Nominee

    • Verifikasi temuan site visit dengan presentasi final.
    • Mengukur konsistensi tanggapan nominator terhadap innovation questionnaires yang telah dilakukan.
  • PENENTUAN PEMENANG

    • Penentuan para pemenang disampaikan pada rapat pleno tim juri dengan jajaran pimpinan Bapenda.
    • Tim juri akan membuat laporan penjelasan terhadap dasar penilaian untuk setiap nominator yang menjadi pemenang kepada jajaran pimpinan Bapenda.
  • PENGUMUMAN PEMENANG: 19 AGUSTUS 2018

    Pengumuman pemenang “Anugerah Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 20018” Tingkat Kabupaten, Kota, Kecamatan, PPPD, Kader Pajak, dan Wajib Pajak dilakukan pada saat acara HUT Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat.

TIM JURI

Ketua : Dr. Memed Sueb, CSRS., CA., CPAI., Ak

Anggota :

  • Dr. Yannes Martinus Pasaribu, M.Sn
  • Dr. Itto Turyandu, MAP.
  • Dr Reginawati Hindersah, MP.
  • Dr. Dewi Kania Sugiharti, MH.

Skip to content