Saldo Kas RKUD Jabar per 21 Juli 2026 Tersisa Rp30,78 Miliar, Penerimaan Daerah Capai Rp55,04 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Selasa, 21 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp55.041.977.888, sedangkan pengeluaran mencapai Rp109.865.668.811. Dengan demikian, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat berada di angka Rp30.781.622.701.
Laporan harian tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi pendapatan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah dengan nilai Rp19.009.357.200. Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan kontribusi sebesar Rp11.838.741.400.
Selain itu, penerimaan daerah juga berasal dari sejumlah pos lainnya, yakni:
* Pajak Air Permukaan: Rp659.822.500
* Pajak Alat Berat: Rp5.524.000
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp1.268.001
* Retribusi Daerah: Rp138.799.400
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah: Rp926.771.587
* Dana Bagi Hasil: Rp22.461.693.800
Total realisasi penerimaan daerah hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp55.041.977.888.
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah mencapai Rp109.865.668.811 yang digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja pemerintah daerah, meliputi:
* Belanja Pegawai: Rp71.338.745.352
* Belanja Barang dan Jasa: Rp18.507.046.520
* Belanja Hibah: Rp5.500.000.000
* Belanja Modal: Rp13.699.961.939
* Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: Rp819.915.000
Berdasarkan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Selasa, 21 Juli 2026 pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp30.781.622.701.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin mempublikasikan laporan posisi saldo kas RKUD sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7664985550150995218



