Terbaru! Posisi Saldo Kas RKUD Jabar per 17 Juni 2026 Capai Rp213,6 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis laporan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Rabu, 17 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, saldo kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat mencapai Rp213.618.374.968.
Pada hari yang sama, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp345.401.664.048. Angka tersebut didominasi oleh penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyumbang lebih dari Rp306 miliar.
“Realisasi penerimaan untuk hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan pukul 17.00 WIB adalah sebesar Rp345.401.664.048,” demikian disampaikan dalam laporan posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat.
Adapun rincian penerimaan daerah meliputi:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp23.238.774.500;
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp14.202.000.000;
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp306.568.253.487;
* Pajak Air Permukaan: Rp211.020.300;
* Pajak Alat Berat: Rp4.764.000;
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp135.265;
* Retribusi Daerah: Rp135.944.100;
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah: Rp1.040.772.396.
Sementara itu, total pengeluaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode yang sama tercatat sebesar Rp259.273.084.986.
Pengeluaran tersebut dialokasikan ke sejumlah pos belanja, yakni:
* Belanja Pegawai: Rp2.242.369.591;
* Belanja Barang dan Jasa: Rp18.870.932.563;
* Belanja Hibah: Rp1.700.000.000;
* Belanja Modal: Rp21.420.845.446;
* Belanja Bagi Hasil: Rp215.038.937.386.
Belanja bagi hasil menjadi komponen pengeluaran terbesar pada hari tersebut dengan nilai mencapai lebih dari Rp215 miliar atau sekitar 82 persen dari total pengeluaran daerah.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Rabu sore berada pada angka Rp213.618.374.968.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kontribusi wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Laporan posisi saldo kas RKUD secara berkala juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7652355489476431122



