Saldo Kas RKUD Jabar per 11 Februari 2026 Tembus Rp148,3 Miliar, Penerimaan Capai Rp36,3 Miliar
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis laporan posisi Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan pada Rabu, 11 Februari 2026, realisasi penerimaan kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp36.345.128.412.
Penerimaan tersebut sebagian besar berasal dari sektor pajak daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp18.743.501.000, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp14.973.337.500.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.751.672.300, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp137.649.870, Retribusi Daerah sebesar Rp244.706.300, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp494.261.442.
Sementara itu, pada hari yang sama, realisasi pengeluaran kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp2.945.680.240. Pengeluaran tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1.354.215.781 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp1.591.464.459.
Dengan total penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat per Rabu, 11 Februari 2026 mencapai Rp148.396.653.698.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa publikasi posisi kas daerah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, kita sedang memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar bekerja untuk kesejahteraan warga Jawa Barat. Mari kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7605594217074773255


