Saldo Kas RKUD Jabar per 10 Februari 2026 Capai Rp123,7 Miliar, Pengeluaran Tembus Rp42,3 Miliar
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan laporan harian posisi Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, realisasi penerimaan kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp35.646.665.617.
Penerimaan tersebut didominasi oleh sektor pajak kendaraan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp20.092.446.600, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp14.644.632.800.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp125.468.950, Pajak Air Permukaan sebesar Rp57.642.400, serta Pajak Alat Berat sebesar Rp188.000. Dari sektor lainnya, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tercatat sebesar Rp15.846.689, Retribusi Daerah sebesar Rp149.452.250, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp560.987.928.
Sementara itu, realisasi pengeluaran kas RKUD Provinsi Jawa Barat pada hari yang sama mencapai Rp42.390.487.087. Pengeluaran tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1.015.808.767 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp41.374.678.320.
Dengan total penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Selasa, 10 Februari 2026 tercatat sebesar Rp123.718.879.006.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa publikasi posisi saldo kas daerah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7605218216373308690


