Saldo Kas RKUD Jabar Tembus Rp131,5 Miliar per 9 Februari 2026, Ini Rincian Penerimaan dan Pengeluarannya

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan laporan posisi Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026, realisasi penerimaan kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat mencapai Rp32.109.727.849.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan daerah, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor. Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sebesar Rp20.364.139.300, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp10.936.536.000.

Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp9.241.380, Pajak Air Permukaan sebesar Rp102.905.100, serta Pajak Alat Berat sebesar Rp268.000. Dari sektor lainnya, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tercatat sebesar Rp30.176.360, Retribusi Daerah sebesar Rp89.668.150, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp576.793.559.

Sementara itu, pada hari yang sama, realisasi pengeluaran kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp21.950.684.349. Pengeluaran tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp672.740.284 serta belanja barang dan jasa sebesar Rp21.277.944.065.

Dengan total penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat per Senin, 9 Februari 2026 tercatat mencapai Rp131.556.615.836.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penyampaian informasi posisi kas daerah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Informasi ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” demikian disampaikan dalam laporan resmi harian RKUD Provinsi Jawa Barat.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7604852041701166343