Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Pendidikan Swasta Tidak Dihapus, Kini Dialihkan Jadi Beasiswa Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa bantuan pendidikan untuk sekolah swasta tidak dihapus maupun dihilangkan. Kebijakan yang dilakukan pemerintah hanyalah perubahan mekanisme penyaluran bantuan, dari sebelumnya melalui sekolah atau yayasan menjadi bantuan langsung dalam bentuk program beasiswa bagi masyarakat tidak mampu.
Gubernur Jawa Barat menjelaskan, skema bantuan yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) kini dialihkan agar manfaatnya lebih tepat sasaran. Melalui kebijakan baru ini, siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di sekolah swasta akan digratiskan, dengan seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang berubah bukan bantuannya, tapi cara pemberiannya. Hari ini dibuat dalam bentuk bantuan program beasiswa untuk masyarakat tidak mampu, sehingga sekolah swasta bisa digratiskan atau pembayarannya ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Tak hanya menanggung biaya sekolah, Pemprov Jabar juga memastikan dukungan pendidikan diberikan secara menyeluruh. Pemerintah akan menyediakan sepatu, buku pelajaran, hingga baju seragam sekolah bagi para penerima beasiswa.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan keadilan di bidang pendidikan, agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengakses pendidikan berkualitas, termasuk di sekolah swasta.
“Ini adalah bentuk keberpihakan kami agar masyarakat miskin tetap bisa sekolah dengan layak, dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pendidikan, meningkatkan pemerataan layanan pendidikan, serta memastikan tidak ada anak di Jawa Barat yang terhambat sekolah hanya karena alasan biaya.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7600670280851164423



