INI TINDAKAN KDM DAN WALI KOTA DEPOK SAAT PENGEMBANG GUNAKAN SETU UNTUK KOMERSIAL

DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan permanen ilegal yang berdiri di atas badan air Setu Tujuh Muara, Bojongsari.

Langkah ini merupakan upaya nyata dalam penyelamatan aset negara serta konservasi sumber daya air yang mulai terancam oleh aktivitas komersial pengembang secara sepihak. Tindakan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok pasca koordinasi intensif bersama Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyusul temuan struktur beton permanen yang menancap di dasar setu yang secara fungsional telah mengurangi ruang penampung air.

Otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliung Cisadane menegaskan bahwa pihak pengembang tidak pernah memiliki izin untuk membangun struktur permanen di badan air, karena izin yang diajukan sebelumnya hanya terbatas pada pemanfaatan sempadan untuk jalur lari (jogging track).

Karena pihak pengembang terbukti mengabaikan surat teguran pertama dan kedua yang telah dilayangkan sejak akhir tahun lalu tanpa menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembongkaran mandiri, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan eksekusi langsung di lapangan guna menghentikan pelanggaran yang terus berlanjut.

Mengingat Setu Tujuh Muara merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat telah memberikan mandat penuh kepada Pemerintah Kota Depok dan Dinas SDA Provinsi untuk mengembalikan fungsi situ sebagaimana mestinya demi kepentingan publik.

Selain meratakan bangunan di badan air, petugas juga membongkar pagar pembatas yang selama ini menghalangi akses warga agar masyarakat kembali dapat menikmati kawasan tersebut sebagai ruang publik. Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan perusakan badan air ini dapat berujung pada konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sumber daya air yang berlaku.

Pemerintah menegaskan tidak menghalangi investasi, namun setiap pembangunan wajib mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan guna mencegah alih fungsi lahan yang merugikan ekosistem serta kepentingan masyarakat luas.

sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6amGaH5wygs