KDM Soroti Bobroknya BUMD Jabar: Modal Rp 800 Miliar Raib, Aset Triliunan Hanya Setor Dividen Receh
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat yang dinilai tidak produktif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Pakuan, KDM mengungkap adanya dugaan “korupsi terbesar” di Jawa Barat terkait pengelolaan penyertaan modal yang mencapai ratusan miliar rupiah namun minim kontribusi bagi daerah.
Jasa Sarana: Modal Rp 830 Miliar, Dividen Hanya Rp 38 Miliar
Sorotan tajam pertama diarahkan kepada PT Jasa Sarana. Berdasarkan keterangan Direksi Jasa Sarana yang baru menjabat sebulan, perusahaan infrastruktur ini telah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 830 miliar sejak berdiri pada 2004. Namun, mirisnya, total dividen yang disetorkan ke kas daerah selama lebih dari 20 tahun hanya berkisar Rp 38 miliar.
KDM menilai kondisi ini sangat tidak masuk akal dan menyebutnya sebagai kerugian yang luar biasa. Ia bahkan menyebut hilangnya nilai penyertaan modal tersebut sebagai indikasi korupsi besar.
“Penyertaan modal Rp 800 miliar ini kalau dihitung nilai sekarang (tahun 2026) setara dengan Rp 8 triliun. Sedih saya melihatnya,” ujar KDM dengan nada kecewa. Terungkap pula bahwa saat ini mantan direktur Jasa Sarana sedang menjalani proses persidangan terkait kasus hukum yang menjerat perusahaan.
KDM juga mempertanyakan aset perusahaan senilai Rp 44 miliar yang justru dijaminkan untuk utang sebesar Rp 120 miliar. “Ini Los penyertaan modal Rp 800 miliar, ini korupsi terbesar loh di Jabar,” tegasnya.
Jaswita Jabar: Aset Rp 2,7 Triliun, Setoran Dividen Setara Bayar Pajak Hotel
Ketimpangan kinerja juga ditemukan pada PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Jaswita). Meskipun memiliki aset fantastis senilai Rp 2,7 triliun, setoran dividen yang diberikan ke pemerintah provinsi dinilai sangat kecil. Hotel Salak yang dikelola Jaswita, misalnya, hanya memberikan kontribusi sekitar Rp 1,9 miliar per tahun.
KDM membandingkan setoran tersebut dengan pajak hotel dan restoran yang dibayarkan ke pemerintah kota. Ia meyakini ada ketidakwajaran dalam pengelolaan aset-aset strategis milik provinsi.
“Aset Rp 2,7 triliun, tapi setoran dividen akumulasi sejak 2017 hanya Rp 13,9 miliar. Itu receh,” sindir KDM. Ia menduga ada praktik penyewaan lahan kepada pihak ketiga dengan nilai yang tidak logis dan tidak tercatat sepenuhnya dalam kinerja perusahaan.
KDM secara khusus menyoroti aset lahan eks Palaguna di pusat Kota Bandung yang terbengkalai. Ia menginstruksikan direksi untuk segera memberikan kepastian terkait kerja sama dengan pihak pengembang (anak perusahaan Lippo) atau melakukan terminasi jika pembangunan tidak segera berjalan.
Migas Utama Jabar (MUJ): Terancam Pendapatan 1 Dolar
Kondisi tak jauh berbeda dialami PT Migas Utama Jabar (MUJ). Meskipun sejak 2018 berhasil mengumpulkan pendapatan dari Participating Interest (PI) sebesar Rp 864 miliar, namun ke depan perusahaan ini terancam mengalami penurunan pendapatan drastis.
Komisaris MUJ melaporkan bahwa pada tahun 2025 dan 2026, perusahaan kemungkinan hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 1 dolar AS dari pengelolaan sumur tua yang lifting-nya terus menurun, sementara beban modal (capex) tetap tinggi. Saat ini, Inspektorat Jabar juga tengah melakukan pendalaman terhadap tindakan direksi MUJ yang dinilai tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
KDM menegaskan akan melakukan audit investigatif mendalam terhadap seluruh BUMD tersebut. Ia tidak ingin aset-aset milik negara hanya dinikmati oleh pihak ketiga atau oknum tertentu sementara rakyat Jawa Barat tidak mendapatkan manfaat dari penyertaan modal APBD yang telah dikucurkan.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=Lrdi2TLG280



