Saldo Kas RKUD Jabar Tembus Rp720,9 Miliar per 22 Januari 2026, Transparansi Keuangan Terus Diperkuat

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan laporan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan pada Kamis, 22 Januari 2026, realisasi penerimaan Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp25.523.334.439.

Penerimaan tersebut bersumber dari berbagai pos pendapatan daerah, dengan rincian sebagai berikut:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp13.458.614.600
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp11.848.033.700
* Pajak Air Permukaan sebesar Rp169.048.856
* Retribusi Daerah sebesar Rp34.563.200
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp13.074.083

Sementara itu, pada hari yang sama, pengeluaran daerah tercatat sebesar Rp6.369.444.570, yang digunakan untuk belanja barang dan jasa guna mendukung operasional dan pelayanan pemerintahan.

Dengan demikian, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga 22 Januari 2026 mencapai Rp720.963.180.202.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi penting dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Dengan tata kelola keuangan yang terbuka dan terukur, diharapkan setiap rupiah yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Transparansi menguat, pembangunan meningkat, rakyat sejahtera,” menjadi prinsip yang terus dipegang Pemprov Jabar dalam mewujudkan Jawa Barat yang istimewa.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7598169955867331847